%A NIM.: 16360012 Aang Sobari Saeful Risal %O Pembimbing: Prof. Dr. Susiknan Azhari %T JUAL BELI FOLLOWERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK %X Transaksi jual beli merupakan kegiatan manusia yang terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Dengan adanya perkembangan alat dan perangkat komunikasi dan informasi yang sedemikian maju, hal ini membuat aktivitas ekonomi semakin variatif dan semakin intens dilakukan. Salah satu bentuk transaksi yang mengalami perkembangan adalah transaksi jual beli followers di instagram. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai alasan yaitu sebagai sarana promosi bisnis, untuk menaikkan personal branding hingga mempopulerkan diri sendiri. Instragram merupakan media sosial yang bukan hanya membuka peluang untuk berbisnis bagi para penggunanya, akan tetapi lebih dari itu, media ini menjadi ajang popularitas bagi pengguna yang ingin menjadi selebgram. Kebanyakan pengguna instagram akan fokus pada jumlah followers seseorang, inilah alasan mengapa banyak orang menjual followers instagram. Jual beli followers merupakan model perdagangan baru yang aspek-aspek hukumnya perlu dikaji secara mendalam. Praktik jual beli followers berada di dunia maya sama seperti jual beli online lainnya, hanya saja dalam hal ini objeknya bukan berupa barang namun berbentuk penambahan followers pada akun instagram pembelinya. Tetapi yang perlu diingat, followers yang dijual tidak semuanya akun aktif, namun ada juga akun pasif. Followers pasif ini tidak memiliki kemampuan untuk memberikan like dan comment, serta sewaktu-waktu dan tidak dapat diprediksi, akun palsu tersebut akan di non-aktifkan oleh pihak instagram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah jual beli followers instagram menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dalam penelitian ini dideskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang jual beli followers di media sosial instagram. Sumber data yang diperoleh dari kitab-kitab fikih serta sumber-sumber lainnya yang berkaitan. Adapun teori yang digunakan penyusun adalah menggunakan teori Maṣlaḥah Mu’tabarah dan Hukum Perikatan. Berdasarkan metode yang digunakan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa jual beli followers instagram menurut hukum Islam terbagi menjadi dua, yaitu sah jika tujuan transaksinya untuk kepentingan bisnis, dan tidak sah jika hanya untuk popularitas saja. Adapun jual beli followers instagram menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah sesuai, sebagaimana sudah dijelaskan dalam Pasal 17-21 yang menyatakan bahwa dalam jual beli harus ada penjual dan pembeli, objek transaksi, terdapat alat tukar yaitu berupa uang dan objek transaksi, transaksi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (cod maupun transfer), dan terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. %K maslahah; hukum perikatan; followers; media sosial; jual beli %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib52150