@phdthesis{digilib5216, month = {January}, title = {STUDI PUTUSAN PN.YOGYAKARTA NO.276.PID.B.2009.PN.YK TENTANG PENCULIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { ABD.AZIZ - NIM. 06370005}, year = {2011}, note = {Pembimbing: 1. Drs. Oktoberrinsyah, M.Ag. 2. Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.}, keywords = {Penculikan wanita, kejahatan, UU hukum pidana Indonesia}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5216/}, abstract = { ABSTRAK Penculikan adalah sebuah kejahatan yang berdampak sangat buruk terhadap kehidupan yang telah mapan, sebab kejahatan tersebut dapat merusak tatanan masyarakat telah damai dan tertata rapi, yang merupakan kejahatan yang hak asasi manusia serta dapat merusak martabat kemanusiaan, khususnya terhadap jiwa, akal dan keturunan. Pelaku harus diberi hukuman yang seberat-beratnya. Penculikan merupakan kejahatan yang telah diatur dalam undang-undang hukum pidana Indonesia, akan tetapi kejahatan ini terus berkembang dari berbagai modus, khususnya pada tindak pidana penculikan terhadap wanita yang belum cukup umur. Sebagaimana perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap pelaku tindak pidana penculikan wanita yang belum cukup umur. Bagaimana hakim memberikan hukuman terhadap pelaku penculikan terhadap wanita yang belum cukup umur, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi terdakwa. Maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), dengan pengumpulan data melalui penelusuran dan penelaahan literatur yang terkait dengan pembahasan, yang bersifat deskriptif analitik, dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library dan pada analisa metode yang digunakan adalah data kuantitatif, yaitu menganalisa putusan pidana No.Regestrasi 276/PID.B/2009/PN.YK dengan teori pemidanaan dalam hukum Islam. Hasil penelitian, penjatuhan hukuman selama satu tahun terhadap terdakwa merupakan hukuman yang sangat ringan, yang jauh dari filosofi, tujuan serta prinsip-prinsip hukuman dalam Islam, serta tidak sesuai dengan akibat yang harus ditanggung dan diderita oleh korbannya. Putusan 1 tahun juga sangat jauh dari tuntutan maksimal dalam tindak pidana ini, yaitu 7 tahun penjara. Ditinjau dari hukum Islam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang terungkap dalam persidangan tidak hanya penculikan terhadap wanita yang belum cukup umur, akan tetapi juga pelecehan seksual terhadap korban yang disertai dengan kekerasan serta penipuan. Sehingga putusan yang seharusnya diambil oleh hakim tidak hanya menghukum tindak pidana penculikannya, akan tetapi juga tindak pidana yang menyertainya. Hal ini tidak dilakukan oleh hakim, sehingga putusan yang diambil oleh hakim sangat ringan. div } }