@phdthesis{digilib52175, month = {June}, title = {PENGARUH PENETAPAN PARLIAMENTARY THRESHOLD TERHADAP EFEKTIVITAS KINERJA PARLEMEN DALAM BIDANG LEGISLASI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103040026 Mohamad Yusron Mustofa}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Udiyo Basuki, S.H., M.Hum.}, keywords = {sistem pemilu; parliamentary threshold; kinerja DPR Bidang Legislasi; sistem plurality}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52175/}, abstract = {Setiap menjelang pelaksanaan pemilu, Undang-Undang pemilu selalu mengalami perubahan. jika dirangkum setidaknya ada 5 (lima) isu utama yang sering menjadi perdebatan: pertama, besaran daerah pemilihan; kedua, rumusan alokasi kursi partai politik; ketiga, rumusan penetapan calon yang akan terpilih; Keempat, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dan; kelima, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari kelima isu perubahan tersebut, salah satu perubahan pengaturan sistem pemilu yang paling menjadi sorotan adalah mengenai penentuan ambang batas perwakilan. Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen adalah jumlah minimal suara sah partai politik agar dapat mengirimkan wakilnya ke parlemen. Besaran Parliamentary Threshold tersebut selalu mengalami kenaikan pada setiap dilakukannya perubahan UU pemilu. Penetapan angka ambang batas parlemen menjadi jalan pintas yang diambil untuk melakukan penyederhanaan sistem kepartaian atau partai politik di parlemen yang harapannya dapat mengefektifkan kinerja parlemen. Pada penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai efektivitas kinerja parlemen dalam bidang legislasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-analitik. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif, dengan melakukan telaah terhadap literatur yang berkaitan dengan judul yang penulis teliti, kemudian dianalisis untuk menghasilkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pemberlakuan instrumen ambang batas (parliamentary threshold) dalam pelaksanaan pemilu legislatif terbukti tidak secara langsung berpengaruh pada berkurangnya fragmentasi partai politik di parlemen, dan masih belum berhasil dalam menciptakan sistem multipartai sederhana serta tidak berkorelasi positif dalam membentuk parlemen yang efektif. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan instrumen ambang batas (parliamentary threshold) gagal meningkatkan efektivitas kinerja parlemen dalam bidang legislasi.} }