@phdthesis{digilib52184, month = {April}, title = {JUAL BELI FOLLOWERS BOT DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI?AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103080007 Refi Afrida Yani}, year = {2022}, note = {Pembimbing: A Hashfi Luthfi, M.H.}, keywords = {media sosial; followers; instagram; Maqashid Syari'ah; tahsiniyat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52184/}, abstract = {Jual beli followers merupakan model perdagangan baru yang aspek-aspek hukumnya perlu dikaji secara mendalam. Praktik jual beli followers berada di dunia maya sama seperti jual beli online lainnya. Secara umum mekanismenya sama seperti jual beli barang biasa hanya saja dalam jual beli followers ini objeknya bukan berupa barang yang nyata melainkan berbentuk abstrak berupa penambahan followers pada akun sosial media instagram kita. Proses jual beli followers dilakukan dengan cara online. Mulai dari penawaran produk jasa, melakukan kesepakatan hingga pembayaran atas benda yang di transaksikan menggunakan internet. Objek yang diperjual belikan dalam transaksi ini bukan berupa benda bergerak namun dalam bentuk followers Instagram. Penelitian ini penulis akan mengkaji tentang bagiamana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme dan praktik dalam jual beli followers intagram dan bagaimana analisi jual beli followers bot pada media sosial instagram dalam perspektif maqashid syari?ah Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif atau penelitian lapangan, dengan pengambilan data langsung terjun ke lapangan, sifat penelitian deskriptis analitik yang menggunakan pendekatan normatif empiris. Sumber data yang dibutuhkan terdiri dari data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Dalam berbagai bidang kehidupan seperti ibadat, mu?amalat dan ?uqubat, Allah telah mensyariatkan hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan tahsiniyat. Dalam lapangan mu?amalat Islam melarang boros, kikir, menaikan harga, monopoli, berdusta dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli followers bot tidak bermanfaat kalau untuk mengikuti nafsu duniawi semata karena jual beli followers ini lebih banyak mendatangkan mudhoratnya dari pada manfaatnya, dan bisa bermanfaat apabila seseorang membutuhkan untuk akun bisnisnya jika adanya kejujuran atas kecacatan yang disembunyikan. Menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 , jual beli followers instagram ini tidak sah dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat atau ketentuan di dalam jual beli yaitu objek yang diperjual belikan tidak jelas wujud maupun status kepemilikannya, objek yang diperjual belikan tidak seutuhnya milik penjual dan tidak adanya izin dari pemilik akun.} }