%A NIM.: 15340010 Sahrul Alin Nuaffa %O Pembimbing : Ainun Mangunsong S.H.,M.Hum %T PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DARURAT %X Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak (Pilkada Serentak) pada tanggal 9 Desember 2020. Dengan kata lain, penyelenggaraan Pilkada serentak kemarin berlangsung di tengah pandemi. Penelitian ini termasuk kategori sebagai penelitian pustaka (library research). Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum, asas-asas hukum dan peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan Pilkada serentak di tengah pandemi. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder. Kemudian dilakukan analisis dan dideskripsikan data yang telah diperoleh. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, penyelenggaraan Pilkada serentak yang diatur oleh UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dapat ditunda, karena dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), hal demikian dari perspektif Hukum Tata Negara Darurat tidak berentangan %K Pilkada Serentak, Pandemi Covid-19, Hukum Tata Negara Darurat %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib52187