<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya virus covid-19, yang sejak awal\r\nkemunculannya sampai saat ini, telah memberikan dampak yang besar hampir ke\r\nsemua aktivitas, kegiatan dan pekerjaan manusia. Hal ini dikarenakan oleh bahaya\r\nyang ditimbulkan oleh virus tersebut yakni kematian. Untuk mencegah penularan\r\ndan jatuhnya lebih banyak korban, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan aturanaturan\r\nterkait penanganan dan pencegahan virus covid-19, diantaranya\r\nPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Peraturan dan\r\nkebijakan kebijakan ini, membuat segala kegiatan dan aktivitas masyarakat yang\r\ndapat menimbulkan kerumunan menjadi dilarang tak terkecuali acara atau prosesi\r\npernikahan. Oleh karena itu, tak sedikit dari calon pengantin yang menunda acara\r\npernikahan mereka. Namun ada juga yang tetap melangsungkannya tapi dengan\r\ncara virtual atau online. Penelitian ini berfokus pada pandangan hukum Islam dan\r\nUndang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 mengenai keabsahan dari\r\npernikahan yang dilakukan secara virtual di masa pandemi covid-19.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan\r\nmenggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis data yang digunakan\r\ndalam penelitian ini yakni analisis kualitatif dengan metode induktif, metode ini\r\ndigunakan untuk menarik kesimpulan dari hal-hal yang khusus untuk menuju\r\nkesimpulan yang bersifat umum. Dalam hal ini, penulis menjadikan pernikahan\r\nsecara virtual di masa pandemi covid-19 sebagai objek penelitian yang kemudian\r\ndianalisis keabsahannya menggunakan dua tinjauan hukum yakni hukum Islam dan\r\nhukum positif.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan secara\r\nvirtual di masa pandemi covid-19 menurut hukum Islam hukumnya sah. Hal ini\r\ndidasarkan kepada salah satu dari lima aspek dalam konsep maqāshid al-syari‘ah\r\nyakni ḥifdz al-nafs atau menjaga jiwa. Dengan bantuan perangkat teknologi\r\ninternet, sepasang calon pengantin yang tidak dimungkinkan untuk bertemu atau\r\nberada dalam satu tempat yang sama, bisa melangsungkan pernikahan mereka.\r\nNamun, pelaksanaan pernikahan secara virtual ini harus memenuhi tiga persyaratan\r\nsebagaimana yang tercantum dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang\r\npelaksanaan pernikahan secara online, yakni a) Wali nikah, calon pengantin pria,\r\ndan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan\r\ngambar (audio visual); b) Dalam waktu yang sama (real time); c) Adanya jaminan\r\nkepastian tentang benarnya keberadaan para pihak, apabila salah satu dari ketiga\r\nsyarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya tidak sah. Sedangkan menurut\r\nUndang-undang No. Tahun 1974 tentang perkawinan, sebagaimana yang tercantum\r\ndi dalam pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan dilakukan menurut hukum\r\nmasing-masing agama dan kepercayaan,” Dalam ayat ini secara tidak langsung\r\nmenegaskan bahwa hukum pernikahan secara virtual di masa pandemi covid-19\r\ntetap sah, mengikut pada keabsahan menurut hukum Islam."^^ . "2022-03-01" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "nim.: 15350046"^^ . "Fahrullah"^^ . "nim.: 15350046 Fahrullah"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "15350046_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19\r\nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #52188 \n\nPERNIKAHAN SECARA VIRTUAL DI MASA PANDEMI COVID-19 \nMENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . .