TY - THES N1 - Pembimbing : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum ID - digilib52194 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52194/ A1 - Amirul Jaya Sukmana, NIM.: 16340046 Y1 - 2022/04/20/ N2 - Hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan telah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa upah dan hak-hak lainnya pekerja mempunyai hak untuk didahulukan pembayarannya dari kreditur lainnya ketika pailit. Problematika muncul ketika Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan mengatur hal yang sama yaitu untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lainnya. Adanya problematika tersebut membuat para pekerja Pertamina mengajukan permohonan pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi dan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang mengabulkan sebagian dari permohonan para pemohon. Dengan penelitian ini, penyusun mencoba mengupas bagaimana perlindungan hukum terhadap upah dan hak-hak lainnya pekerja yang terkena PHK akibat kepailitan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 serta apakah pertimbangan hakim dalam memberikan perbedaan kedudukan upah dan hak-hak lainnya pekerja pasca putusan tersebut sudah tepat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan literature research (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan deskriptif analitik yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, menyusun, dan menganalisis data, kemudian dijelaskan dan selanjutnya diberi penilaian. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer berupa beberapa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yang meliputi buku, jurnal ilmiah, dan lain-lain. Teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya meliputi teori perlindungan hukum, teori perjanjian kerja, dan teori kepailitan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pekerja/buruh memiliki hak istimewa, dimana haknya harus didahulukan dari pada kreditor lainnya. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/20013 yang menjelaskan bahwa upah pekerja harus didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk atas tagihan kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah. Berbeda dengan hak-hak lainnya pekerja/buruh yang harus menunggu pembayaran kreditor separatis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 memberikan perbedaan kedudukan antara upah dan hak-hak lainnya pekerja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun putusan MK tersebut berbenturan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Pajak dan UU Kepailitan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perlindungan Hukum KW - Hak pekerja KW - Kepailitan M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM UPAH PEKERJA DAN HAK-HAK LAINNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013 AV - restricted EP - 104 ER -