TY - THES N1 - Pembimbing : Yasin Baidi, S. Ag., M. Ag. ID - digilib52197 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52197/ A1 - Muhammad Zimamul Wafi, NIM.: 17103050092 Y1 - 2022/02/11/ N2 - Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul ?Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Peralihan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama [KUA] Pakualaman Kota Yogyakarta Tahun 2016-2019). Penelitian ini memberikan jawaban terhadap pertanyaan: 1. Apa faktorfaktor yang menjadi penyebab pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim di KUA Pakualaman Kota Yogyakarta tahun 2016-2019?, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia terhadap pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim di KUA Pakualaman Kota Yogyakarta tahun 2016-2019 tersebut? Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan atau field research, yaitu mencari data dengan melakukan observasi serta wawancara di KUA Pakualaman Kota Yogyakarta. Sifat penelitian ini deskriptif analitik, yaitu penelitian yang menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim di KUA Pakualaman Kota Yogyakarta tahun 2016-2019, serta menganalisisnya secara hukum islam dan hukum positif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif yuridis, serta analisis kualitatif dengan metode induktif. Berdasarkan analisa data, dapat disimpulkan: 1. Bahwa kasus perpindahan wali nasab ke wali hakim dalam pernikahan di KUA Pakualaman tahun 2016-2019 disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: a. Wali beda agama, yaitu orang tua dari calon mempelai nikah tidak beragama Islam. b. Wali mafqud, yaitu walinya tidak diketahui keberadaanya. c. Kehabisan wali nasab, dan d. Wali adam, yaitu tidak memiliki wali. 2. Bahwa menurut tinjauan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim di KUA Pakualaman Kota Yogyakarta tahun 2016-2019 adalah sah karena dalam pelaksanaanya sesuai dengan hukum Islam dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, Pasal 13 yaitu menjelasakan bahwa dalam hal tidak adanya wali nasab maka akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Wali Hakim KW - Hukum Islam KW - Peraturan Perundang-undangan M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERALIHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA [KUA] PAKUALAMAN KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016-2019) AV - restricted EP - 125 ER -