%A AHMAD MAFTUHIN - NIM. 03350125 %O Pembimbing: 1. Samsul Hadi, M.Ag. 2. Dra. Hj. Ermi Suhasti S., M.SI. %T PANDANGAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM (STUDI ATAS BUKU PEREMPUAN: DARI CINTA SAMPAI SEKS, DARI NIKAH MUT’AH SAMPAI NIKAH SUNNAH, DARI BIAS LAMA SAMPAI BIAS BARU) %X Agama seringkali dituduh sebagai salah satu faktor penyebab ketidaksetaraan relasi gender. Dalam beberapa dalil keagamaan banyak dijumpai pandangan teologis yang diskriminatif, meskipun pandangan tersebut bersifat subyektif. Dalil-dalil tersebut yang kemudian dijadikan alasan untuk mempertahankan kedudukan (status quo) perempuan, bahkan dalil-dalil agama tersebut menjadi rujukan lahirnya perbedaan peranan sosial berdasarkan jenis kelamin. Islam hadir sebagai ajaran yang melawan semua bentuk penindasan, termasuk salah satu agenda pembebasan Nabi adalah pembebasan perempuan dari kungkungan kultur patriarkhi Arab. Pada saat itu posisi perempuan sangat lemah di hadapan laki-laki. Mereka tidak hanya ditindas dan diperbudak, bahkan mereka dapat diwariskan seperti barang. Nabi kemudian meninggikan derajat perempuan dengan beberapa perubahan yang sesuai dengan kondisi pada saat itu. Pada dasarnya pesan universal syari'at Islam adalah keadilan gender, namun bentuk ketidak-adilan gender masih dijumpai dan dirasakan dalam beberapa aspek kehidupan. Tindakan diskriminatif dan pandangan missoginis masih terasa di kalangan umat Islam. Sebagai contoh misalnya dalam konsep hukum fikih yang banyak quot;membela quot; kaum laki-laki ketimbang perempuan, ini tercermin dalam konsep hukum waris, perkawinan atau talaq dan konsep fikih lainnya. Tata bahasa Arab (Al-Qur'an) yang cenderung bersifat maskulin juga turut memberikan pengaruh terhadap lahirnya pandangan missoginis tersebut. Meluruskan kembali pandangan teologis tentang kedudukan perempuan dan laki-laki menjadi faktor penting dalam upaya membangun paham keagamaan beserta produk hukumnya yang mendukung keadilan dan kesetaraan gender. Anggapan bahwa agama sebagai penyebab lahirnya missoginis adalah sematamata akibat dari kesalahan tafsir terhadap teks keagamaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pemikiran M. Quraish Shihab tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka melalui pendekatan normatif dengan metode deskriptik-analitik melalui teknik pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah menggunakan instrumen analisis deduktif dan induktif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa M. Quraish Shihab meyakini tidak terdapat perbedaan substansial antara kedudukan perempuan dan kedudukan lakilaki dalam Islam, semua manusia memiliki kedudukan yang sama baik dihadapan sesama manusia maupun dihadapan Allah, yang membuat seseorang berbeda dihadapan Allah ialah nilai ketakwaannya. Islam tidak menafikan adanya perbedaan pada aspek fisik dan biologis, namun perbedaan tersebut bukan menjadi alasan untuk mengistimewakan jenis kelamin yang satu atas jenis kelamin lainnya. Perbedaan dalam aspek biologis tersebut juga tidak mempengaruhi peran dan fungsi keduanya dalam kehidupan sosial, keduanya memiliki posisi dan peran yang sama baik pada wilayah domestik maupun publik. %K kedudukan perempuan, pesan universal syari'at Islam, kesetaraan gender %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5220