@phdthesis{digilib52202, month = {April}, title = {PERUBAHAN FUNGSI SEBAGIAN CAGAR ALAM KAMOJANG DAN PAPANDAYAN MENURUT SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103070076 Ibnu Abdullah Hanafi}, year = {2022}, note = {Pembimbing : DR. Moh. Tamtowi, M.Ag}, keywords = {Penurunan cagar alam, SK 25 Menlhk/Setjen/Pla.2/1/2018, maslahah mursalah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52202/}, abstract = {Cagar alam adalah status tertinggi pada sebuah kawasan konservasi. Status cagar alam disandangkan pada sebuah kawasan dikarenakan karakteristik suatu kawasan tersebut yang harus dilindungi dan lestarikan. Semua jenis flora dan fauna di dalamnya adalah ciri khas pada kawasan tersebut yang belum tentu dimiliki kawasa lain. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 1 ayat (10) menyebutkan ?cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami?. Dengan di kelurkannya SK 25 Menlhk/Setjen/Pla.2/1/2018 Tentang perubahan fungsi sebagian cagar alam Kamojang dan Papandaya menjadi Taman Wisata Alam yang dimana dari segi fungsi kedua status tersebut sangat jauh berbeda, taman wisata alam mengedepankan konsep wisata berbasis alam, sedangkan cagar alam sendiri berfungsi sebagai wadah untuk melindungi ciri khas yang ada dalam suatu kawasan tersebut. Dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustaka (Library research) yang di dalamnya meneliti dan mengkaji penelitian terdahulu, mulai dari skripsi, buku, dan sebagainya. Pendekatan yuridis-normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sifat penelitian ini Data-kualitatif yang mana meneliti data-data yang didapat tantang penurunan cagar alam Kamojang dan Papandayan kemudian disusun dan diolah untuk memberikan jawaban dari perubahan fungsi sebagian cagar alam Kamojang dan Papandayan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perubahan fungsi sebagian cagar alam Kamojang dan Papandayan yang dilakukan oleh kementerian terkait tidak sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. dalam perubahan fungsi sebagian cagar alam tersebut terdapat berbagai macam penolakan dari elemen masyarakat khususnya warga Jawa Barat. Karena cagar alam tersebut adalah kawasan yang harus dijaga dan lestarikan sesuai dengan fungsinya. Pada pasal 19 Undang-undang No. 5 Tahun 1990 ?setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam?. Sedangkan menurut pandangan Maslahah Mursalah terhadap penurunan kawasan cagar alam Kamojang dan Papandayan menurut SK 25 Menlhk/Setjen/Pla.2/1/2018 tidak sesuai dengan pembentukan hukum baru berdasarkan maslahah mursalah. Terlalu banyak yang dikorbankan untuk pembentukan hokum baru tersebut, sebab banyak merubah kawasan yang seharusnya dijaga dan dilestarikan.} }