<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY"^^ . "Di Indonesia, kekayaan intelektual dilindungi dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara internasional ada perjanjian TRIPS dan Konvensi Berne. Islam sendiri tidak memberikan instruksi langsung tentang bagaimana kekayaan intelektual harus dilindungi. Sebagian besar ulama Islam, kecuali Hanafi, mengakui bahwa kekayaan intelektual harus dilindungi. Karena perpustakaan digital berurusan dengan buku dan materi terkait HKI lainnya, mereka harus mengawasi repositori mereka.\r\nPenelitian ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: Bagaimana penerapan perlindungan Kekayaan Intelektual untuk E-Library? Bagaimana perlindungan HKI yang dilakukan di E-Library dari perspektif hukum konvensional dan hukum Syariah? Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang menggunakan hukum sebagai alat untuk membedah praktik perpustakaan digital. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis yang berarti mendeskripsikan dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadikan perlindungan kekayaan intelektual di perpustakaan digital menonjol.\r\nDalam penelitian ini, hasilnya menunjukkan bahwa dalam kehidupan nyata beberapa perpustakaan digital masih memiliki masalah dengan perlindungan kekayaan intelektual repositori mereka. Dari perspektif hukum konvensional (undang-undang nomor 28 tahun 2014, perjanjian TRIPS dan Konvensi Berne), hanya segelintir perpustakaan yang melanggar hak penulis. Hal ini terjadi karena perpustakaan tidak memiliki batasan yang memadai atas bahan-bahan yang dimilikinya dan karena mereka bertindak sebagai pemegang kekayaan intelektual dengan mendistribusikan karya-karyanya di internet agar dapat diakses oleh semua orang. Dalam perspektif Islam, ada dua sisi yang berlawanan. Dari perspektif Hanafi, perlindungan HKI hanya membuat penyebaran pengetahuan terhambat. Jadi hampir setengahnya dari sampel itu melanggar syariah. Jumhur Ulama mendukung perlindungan HKI karena lebih menguntungkan masyarakat. Dalam perspektif ini, maqashid syariah perlindungan HKI adalah hifz al aql dan hifz al mal. Dari sampel perpustakaan, hasilnya sama dengan hukum konvensional, karena saling mendukung. Satu-satunya perbedaan adalah dalam perspektif Syariah tidak ada akibat bagi pelanggar di dunia ini tetapi mereka masih harus bertanggung jawab di akhirat."^^ . "2022-06-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 17103080063"^^ . "Azizah Kartika Rana"^^ . "NIM.: 17103080063 Azizah Kartika Rana"^^ . . . . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Text)"^^ . . . . . "17103080063_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Text)"^^ . . . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #52205 \n\nINTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION IN DIGITAL LIBRARY/E-LIBRARY\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Syariah" . .