@phdthesis{digilib52213, month = {April}, title = {?TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP APLIKASI PENGHASIL UANG DALAM SHOPEE AFFILIATES PROGRAM PADA APLIKASI SHOPEE?}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18103080001 Arina Nur Azizah}, year = {2022}, note = {Pembimbing : A. Hashfi Luthfi S.H., M.H.}, keywords = {Affiliates Program Shopee, Ju'alah, Fatwa DSN MUI, Maqa{\d s}id}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52213/}, abstract = {Earn money maker application merupakan aplikasi-aplikasi yang dapat menghasilkan uang atau passive income bagi para penggunanya. Salah satu aplikasi yang menyediakan fitur tersebut adalah aplikasi Shopee. Shopee Affiliates program merupakan salah satu fitur yang dikeluarkan oleh aplikasi Shopee. Pada program mengharuskan Affiliate untuk mempromosikan produk-produk yang disediakan dalam aplikasi Shopee melalui media sosial pribadinya. Penelitian ini dilakukan untuk mencari jawaban atas beberapa permasalah yang telah dirumuskan yaitu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad dan mekanisme penggunaan Shopee Affiliate program pada aplikasi Shopeee, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapatan yang didapatkan dari penggunaan Shopee Affiliate program pada aplikasi Shopee. Untuk dapat mengkaji peneliti menggunakan teori akad ju'{\=a}lah serta fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research), dimana peneliti turun langsung ke lokasi penelitian dengan pendekatan kualitatif, metode yang digunakan bersifat deskriptif, analisis, yang memanfaatkan data-data yang diperoleh serta memanfaatkan teori-teori yang berkesinambungan sebagai bahan pendukung. Pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepuastakaan. Hasil dari penelitian ini, disimpulkan bahwa praktik penggunaan aplikasi penghasil uang dalam Shopee Affiliates program sudah memenuhi unsur dan syarat sesuai dengan teori yang digunakan yaitu akad ju'{\=a}lah. Pada teori lain yang termuat dalam fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007, penelitian ini juga sudah terpenuhi. Tetapi ada hal yang membedakan antara praktik dalam Shopee Affiliates program dengan fatwa tersebut, dimana dalam penyelesaian sengketa pihak Shopee melalui jalur Arbitrase Nasional sedangkan dalam fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 disebutkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Arbitrase Syariah Nasional. Dalam maq{\=a}{\d s}id syar{\=i}?ah Jassser Auda tentang transaksi ekonomi Islam pada praktiknya juga telah terpenuhi diseusaikan dengan prinsip-prinsip yang ada.} }