%0 Thesis %9 Skripsi %A Qonita Zahra Rafaza, NIM.: 18103080056 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:52221 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Bagi Hasil, Batu Alam, Kerjasama, Keuntungan, Musyarakah, Fatwa MUI, Profit Sharing %P 133 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM KERJASAMA PENGOLAHAN BATU ALAM (STUDI KASUS DI JAYA ABADI STONE TEGALMULYO, KEMALANG, KLATEN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52221/ %X Pengelolaan Sumber Daya Alam berupa Pasir dan Batu yang berasal dari erupsi Gunung Merapi merupakan salah satu aktifitas ekonomi yang menonjol di Desa Tegalmulyo, pertambangan pasir dan industri pengolahan batu alam di daerah Kemalang cukup banyak jumlahnya. Dalam membuka usaha pengolahan batu alam tentu membutuhkan modal usaha yang tidaklah sedikit, sehingga dibutuhkan adanya kerjasama yang dilakukan oleh pengolah batu alam dengan investor. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yaitu bagaimana sistem bagi hasil atas keuntungan dan kerugian dalam kerjasama pengolahan batu alam di Jaya Abadi Stone dilakukan dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terkait sistem kerjasama pengolahan batu alam tersebut, dalam penelitian ini peneliti mengkaji lebih dalam mengenai sistem kerjasama pengolahan batu alam yang ditinjau dari perspektif Akad Musyarakah dan Fatwa DSN MUI tentang Syirkah. Dalam mencapai tujuan penelitian, peneliti menggunakan jenis Penelitian Lapangan (field research) dimana peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang dibutuhkan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, dalam memperoleh data peneliti menggunakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Pengolahan dan analisa data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu teknik kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerjasama pengolahan batu alam di Jaya Abadi Stone merupakan suatu kerjasama dengan sistem bagi hasil yang dilakukan antara pengelola batu alam dengan investor, kedua belah pihak saling menkontribusikan dana untuk dijadikan modal usaha. Sistem kerjasama dalam bentuk Syirkah ini sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan- iii ketentuan mengenai Syirkah dalam Islam seperti syarat dan rukun syirkah, syarat bagi para pihak yang berakad dan lain sebagainya. Pembagian atas keuntungan dalam kerjasama ini dilandaskan atas dasar kesepakatan yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam, namun sistem bagi hasil dalam kerjasama ini belum sepenuhnya memenuhi standar bagi hasil dalam Islam dikarenakan adanya aspek bagi hasil dalam Islam yang tidak terpenuhi yaitu dalam hal pembagian atas kerugian yang pada kerjasama ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemgelola batu alam. %Z Pembimbing : A Hashfi Luthfi, M.H.