%A NIM.: 19203010084 M. Makhrus Fauzi, S.H. %O Pembimbing : Dr. Oman Fathurohman, S.W. M.Ag %T KONTEKSTUALISASI FILANTROPI ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH %X Sebagai sebuah gagasan, filantropi telah menjadi salah satu azas yang tumbuh di masyarakat dan komunitas keagamaan. Islam sebagai agama menampilkan ajarannya yang filantropis. Semangat filantropi itu dimanifestasikan dalam bentuk zakat, infak, sedekah dan wakaf yang menghendaki terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam sejarah Indonesia terdapat tiga arus utama perkembangan filantropi Islam; masa islamisasi, kolonial, dan pasca kemerdekaan, bersamaan dengannya muncul berbagai respon terkait siapa yang paling otoritarif dan kredibel dalam pengelolaan filantropi Islam agar berperan lebih efektif, negara atau masyarakat. Proporsi atas hubungan negara dan agama berkenaan ihwal filantropi Islam, “ketika negara lemah maka filantropi Islam menguat, dan ketika negara kuat maka yang terjadi filantropi Islam menjadi lemah”. Berangkat dari adanya prorporsi tersebut penelitian ini mendudukan siyâsah syari’iyyah sebagai medium analisis terhadap adanya perpaduan anatar negara dan masyarakat dalam pengeloaan filantropi Islam Penelitian ini bersifat diksriptif analisis, mengambil sumber data kepustakaan dengan metode pendekataan content analysis dan historical research. Teori yang dipakai adalah disiplin keilmuan ‘ilm al-siyâsah al-Islâmiyyah atau siyâsah syari’iyya sebagai kajian filosofis yang membahas persoalan mengenai struktur pemerintahan, administrasi dan peraturan perundang-undangan dengan berprinsip menghilangkan kesulitan (raf’al-haraj), dan membuka potensi kemaslahatan (maslahah) ihwal pengelolaan filantropi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan begitu, teori siyâsah syari’iyyah memiliki relevansi yang kuat dengan penguatan kesejahteraan umat melalui regulasi yang dijalankan negara. Hasilnya, bahwa konsep filantropi Islam berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang kontekstual untuk mewujudkan kemaslahatan yang hakiki. Sehingga dalam hal ini teori siyâsah syar’iyyah juga memiliki relevansi dalam penguatan formulasi dan regulasi konstitusionalitas filantropi Islam di Indonesia secara substansial melalui peraturan perundang-undangan No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 41/2004 tentang Wakaf sejauh tidak betentangan dengan prinsipprinsip syariat serta UUD 1945, keberadaan peraturan perundang-undangan ini akan memiliki daya konstitusi yang relatif kokoh, sehingga instrumen-instrumen tersebut akan berjalan maksimal dalam memajukan kesejahteraan umat dan mewujudkan keadilan sosial %K filantropi Islam, siyasah syar’iyyah, zakat, wakaf %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib52222