%0 Thesis %9 Masters %A Fahrudin, Lc., NIM.: 19203012074 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:52230 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Husein Muhammad, Poligami, Interpretasi, sosial-budaya, hukum %P 152 %T POLIGAMI PERSPEKTIF PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52230/ %X Tokoh yang berpandangan legalnya poligami dengan legitimasi agama begitu lantang menyuarakan pendapatnya. Sementara pada sisi yang lain, banyak pula para aktivis kemanusiaan yang tidak kalah lantang dalam upaya menentang praktik poligami, dengan menggunakan pendekatan teori-teori modern. Diantara fenomena tersebut, yang menarik adalah sosok seorang Husein Muhammad, seorang tokoh dengan latar belakang agama yang memadai, bahkan mempunyai legitimasi sebagai salah seorang tokoh agama terkemuka di Indonesia. Akan tetapi memiliki pandangan yang berbeda terkait masalah hukum poligami. Penelitian ini menggunakan dua teori, pertama, dengan menggunakan teori tafsir kontekstualnya Abdullah Saeed, kemudian yang kedua dengan menggunakan teori sosiologi pengetahuan Peter Berger. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang Husein Muhammad dengan kajian Islam tradisional dan mengacu pada beragam sumber klasik, melakukan interpretasi lebih seksama akan ayat yang seringkali disebut sebagai ayat poligami. Selain dengan kembali membuka interpretasi ulama klasik terkait poligami, Husein juga melakukan pendekatan empiris, terkait kasus poligami yang terjadi di masyarakat. Kedua hal tersebut pada akhirnya mengarahkan Husein Muhammad, pada kesimpulan bahwa legalitas poligami dalam Islam selayaknya ditinjau ulang. Artinya hukum poligami yang selama ini telah dianggap mapan, harus dilakukan interpretasi ulang dengan mengacu pada ayat dan sumber-sumber klasik Islam, serta mamadukannya dengan realitas kebudayaan yang berkembang pada saat ini. Tidak legalnya poligami di masa ini, bagi Husein Muhammad sendiri karena tidak sesuai dengan spirit turunnya ayat, juga tidak lagi relevan dengan kondisi sosio-kultural zaman dimana kita sekarang dengan segala dinamika yang ada didalamnya. %Z Pembimbing : Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A.