%A NIM.: 20203011034 Akmalia Fitri Mafaza, S.H. %O Pembimbing : Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag. %T ANALISIS PEMBERIAN DISPENSASI KAWIN PADA PASANGAN BELUM CUKUP UMUR KARENA HAMIL DI LUAR NIKAH OLEH PENGADILAN AGAMA NGANJUK (Perspektif Maqaṣid Asy-Syari’ah Jasser ‘Auda) %X Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama Nganjuk terkait pemberian izin dispensasi kawin pada pasangan belum cukup umur karena sebab hamil di luar nikah. Pertimbangan hakim terkait dispenasi kawin tersebut diteliti dan di analisis secara terperinci seperti penyebab pengajuan permohonan hingga dikabulkan atau ditolak. Tingginya angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Nganjuk menjadi salah satu alasan penelitian ini diambil. Penelitian ini juga bertujuan menjelaskan lebih dalam terkait pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi kawin di Pengadilan Agama Nganjuk serta ditelaah dari segi Maqaṣid Asy-Syari‟ah Jasser „Auda. Meneliti secara langsung dari sebab para calon pengantin mengajukan permohonan dispensasi nikah yang notabennya mereka adalah remaja di bawah umur dimana salah satu faktor pengajuan dispensasi adalah karena sudah hamil. Menggunakan teori Maqaṣid Asy-Syari‟ah Jasser „Auda sebagai pisau analisis menjadikan penelitian ini menggunakan pendekatan maqāṣid Asy-syarī‟ah. Cara pandang Jāsser „Auda selalu tampil memiliki komitmen untuk menjadikan ilmu Syariat mudah dicapai oleh pembaca pelajar atau awam yang memiliki keprihatinan akan ilmu tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian field reaserch dengan model analisis data kualitatif yang ditujuakan untuk memaparkan dan menganalisis. Dimana observasi dan wawancara sebagai tekhnik pencarian data. Pencarian data dilakukan langsung di Pengadilan Agama Nganjuk. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa alasan dari pemberian dispensasi kawin pada pasangan dibawah umur oleh Pengadilan Agama dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti yuridis, agama, sosial, psikologis, fisik dan ekonomi. Selanjutnya, pemberian dispensasi kawin karena sebab hamil di luar nikah adalah salah satu bentuk mengurangi mafsadat yang lebih besar daripada tidak dikabulkannya permohonan. Kedua, pemberian dispensasi kawin pada pasangan hamil di luar nikah adalah sebagai bentuk hifdz nasl dan hifdz „Irdi yakni penjagaan keturunan dan martabat kehormatan. %K Dispensasi Kawin, Maqāṣid Asy-Syarī’ah, Hamil di Luar Nikah %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib52255