%A NIM.: 20203011025 Nicho Hadi Wijaya, S.H. %O Pembimbing : Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag. %T ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI DI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN %X Dalam setiap sengketa tetap akan merugikan salah satu pihak, terutama tertanggung karena premi yang dibayarkan tidak dapat di klaim. Perusahaan asuransi berargumen bahwa gugurnya kewajiban mereka dikarenakan adanya klausul kontrak yang tidak dilaksanakan oleh tertanggung. Dalam mediasi pada dasarnya setiap pihak yang bersengketa sebelum membuat laporan ke LAPS SJK sudah terlebih dahulu melewati rangkaian musyawarah namun tidak mencapai mufakat, putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga lebih menguntungkan pemohon. Maslahat dalam pengertian maqasid Asy-Syari‟ah menekankan kepada tujuan-tujuan esensial yang ingin dicapai oleh hukum Islam. Tertanggung mengasuransikan jiwa dan hartanya guna mencapai kehidupan yang maslahat, namun maslahat tersebut akan tidak tercapai jika penanggung tidak menyalurkan hak tertanggung dengan baik. Metode penelitian ini ialah kualitatif dan termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis, filosofis, dan normatif. Bahan atau data penelitian berasal dari dokumentasi dan wawancara langsung maupun sumber-sumber lainya yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun data yang digunakan penyusun adalah data primer berupa hasil wawancara dengan kepala divisi penyelesaian sengketa LAPS SJK. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Metode ini digunakan untuk mendeskripsikan tentang penyelesaian sengketa asuransi di LAPS SJK. Sebelum pemohon mendaftarkan penyelesaian sengketa asuransi di LAPS SJK, pemohon telah melakukan analisis apakah upaya penyelesaian melalui mediasi ataupun arbitrase yang lebih menguntungkan baginya. Keberhasilan penyelesaian sengketa asuransi melalui arbitrase di LAPS SJK ialah karena putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak. Apabila para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. LAPS SJK akan mengedepankan prinsip utama yaitu keadilan. Prinsip ini menghendaki majelis arbiter untuk menentukan putusan arbitrase berdasarkan prinsip maslahat. Maslahat dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase diharapkan menghasilkan putusan yang tetap bersifat memaksa namun dengan memperhatikan hak dan kewajiban para pihak. %K Asuransi, Sengketa, Mediasi, dan Arbitrase %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib52256