%0 Thesis %9 Skripsi %A Dewi Utami, NIM.: 15550044 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2022 %F digilib:52305 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Jallalah, Kotoran dan Makanan. %P 123 %T LARANGAN MENGONSUMSI DAGING DAN SUSU HEWAN PEMAKAN KOTORAN (STUDI MA’ANIL HADIS) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52305/ %X Makanan merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi manusia, sehingga ketersediaan pangan perlu mendapat perhatian yang serius baik kuantitas maupun kualitasnya. Namun, pada bulan November 1986 Masehi, Inggris dan beberapa negara seperti Eropa, tersebar beberapa penyakit ganas yang menyerang hewan-hewan yang diberi makan protein hewani padahal secara fitrah mereka seharusnya memakan rumput dan protein nabati. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa tempat budidaya ikan lele dan unggas yang masih memberi pakan hewan ternak dengan kotoran atau mencampurnya dengan kotoran. Hal inilah yang memicu penulis untuk meneliti hadis yang melarang mengonsumsi daging dan susu dari hewan pemakan kotoran (jalla>lah). Dengan pelbagai permasalahan ini maka timbul pertanyaan bagaimana pemaknaan hadis tentang larangan memakan dan meminum susu dari hewan pemakan kotoran. Di samping itu, untuk konteks Indonesia dewasa ini apakah makna larangan itu masih berlaku atau memiliki makna yang berbeda dengan berjalannya waktu dan kultur budaya yang berbeda dengan masa Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini, peneliti menggunakan metode memahami hadis yang ditawarkan oleh Nurun Najwah, dengan alasan lebih konkret dan aplikatif secara teknis, sehingga sejalan dengan nilai integrasi-interkoneksi keilmuan dalam penelitian ini. Adapun langkah-langkah konkritnya adalah: (1) memahami dari aspek bahasa, (2) memahami konteks histori, (3) mengkorelasikan secara tematikkomprehensif dan integral, (4) memahami teks dengan mencarikan ide dasarnya, dengan mempertimbangkan data-data sebelumnya (membedakan wilayah tekstual dan kontekstual), (5) analisis dengan teori sosial/politik/ekonomis/sains. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, pemahaman hadis larangan mengonsumsi daging dan susu hewan berkaki dua atau empat yang memakan kotoran dan anjuran untuk makan yang halal dan thoyyib dapat dimaknai, bahwa ditemukan ide dasarnya adalah anjuran untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang sesuai kebutuhan dan pertimbangan kesehatan manusia. Kedua, pada konteks implementasinya/kontekstualisasinya di Indonesia, bukan hanya terbatas pada jenis hewannya, tetapi kualitas dan kuantitas, serta kondisi kesehatan seseorang yang menentukan boleh tidaknya makanan itu dikonsumsi. Oleh karenanya, dalam kasus petani ikan lele mencampur pelet dengan kotoran ayam ataupun kasus ratusan sapi dilepas di tempat pembuangan lalu memakan sampah, harus meminta pertimbangan ahlinya (dokter hewan; pakar perikanan; ahli gizi dan medis untuk menentukan hal tersebut dengan penelitianpenelitian lanjutan yang tidak bisa digeneralisir. %Z Pembimbing : Dr. Nurun Najwah, M.Ag