TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, MA. 2. Agus Moh Najib, S.Ag., M.Ag. ID - digilib5235 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5235/ A1 - FARIDATUL LATIFAH - NIM. 05360050, Y1 - 2011/01/11/ N2 - zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan para pekerja karena profesinya, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan zakat profesi selain haul, persoalan lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikaji dalam zakat profesi adalah nisab. suatu harta bisa dikenai kewajiban setelah penuh kadar harta tersebut dengan ukuran pembebanan kewajibannya. Nisab dalam zakat merupakan salah satu indikator untuk menentukan antara orang kaya dan orang miskin. Oleh sebab itu, dalam zakat profesi, perlu ditentukan nisab zakat, untuk membedakan penghasilan yang layak zakat atau tidak layak zakat. Adanya perbedaan pendapat dari berbagai tokoh, membuat Penyusun tertarik untuk mengkaji apa yang melatar belakangi pemikiran tokoh tersebut dalam mengkaji zakat profesi, terutama dalam hal nisab dan metode yang digunakan. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan jenis penelitian pustaka yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh melalui literatur, baik melalui sumber data primer maupun sumber data sekunder. Selain itu penyusun juga menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif-komparatif yaitu menguraikan secara teratur terhadap permasalahan yang dibahas kemudian dibandingkan dan dianalisis secara kritis. Mengenai hal ini, penyusun mengangkat tokoh Y amp;#363;suf al- Qaradawi dengan Didin Hafidhuddin. Dalam hal ini, Y amp;#363;suf al-Qaradawi telah mengemukakan pendapatnya, bahwa ia menganalogikan zakat profesi dengan zakat emas dan perak. Demikian adalah maqis amp;#8216;alaih yang dijadikan sandaran oleh Yusuf al-Qaradawi. Sedangkan amp;#8216;illatnya adalah nama' (berkembang atau bernilai ekonomis) Sehingga jumlah nishab serta persentase zakatnya disamakan dengan zakat emas dan perak; yaitu 2,5% dengan nisab 85 emas dari sisa pendapatan bersih setahun. Pendapatnya ini didasarkan pada metode qiyas, dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Didin Hafidhuddin, menganalogikan pada dua hal sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Jika dianalogikan pada zakat emas dan perak nisabnya sebesar 2,5% dan dianalogikan pada zakat pertanian nisabnya sebesar 5 ausaq atau senilai 653 kg padi/gandum dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Karena dianalogikan pada zakat pertanian, maka bagi zakat profesi tidak ada ketentuan haul dan zakatnya dikeluarkan sebulan sekali, Metode yang digunakan adalah qiyas syibhi atau syabah. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pemikiran antara kedua tokoh tersebut mengenai penggunaan metode dalam menentukan zakat profesi. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - zakat profesi KW - nisab zakat KW - Y amp;#363;suf al-Qaradawi KW - Didin Hafidhuddin M1 - skripsi TI - ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF AL-QARADAWI DAN DIDIN HAFIDHUDDIN AV - restricted ER -