<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013"^^ . "Lemahnya akurasi data kemiskinan sudah terjadi saat pelaksanaan program Bantuan\r\nLangsung Tunai (BLT) dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode\r\npertama (2004-2009). Warga yang seharusnya pantas mendapat bantuan justru tidak\r\nterdaftar sebagai penerima. Sebaliknya, warga yang dianggap lebih mampu justru\r\nterdaftar sebagai penerima. Kisruh data serupa tetap terjadi lagi dalam pembagian\r\nBantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada pemerintahan SBY periode\r\nkedua (2009-2014). Tidak sungguh-sungguh berupaya melakukan perbaikan data untuk\r\nmenyusun data penerima yang akurat sesuai dengan kondisi lapangan. Hingga akhir bulan\r\nJuli 2013, tercatat ada 350 aduan BLSM yang disampaikan warga melalui layanan SMS\r\nGateway khusus BLSM yang disampaikan kepada Lembaga Ombudsman Daerah (LOD)\r\nDIY. Ada banyak kejanggalan terkait dengan data penerima BLSM dan tidak tertatanya\r\nsistem administrasi pendataannya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut menarik\r\nuntuk dilakukan penelitian dengan permasalahan apakah penyaluran dana bantuan\r\nlangsung sementara masyarakat di DIY sesuai dengan Pasal 15 yang tertuang dalam\r\nUndang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial dan bagaimana\r\nperan dari LOD DIY dilihat dari Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2008\r\ndalam pengawasan bantuan langsung sementara masyarakat di DIY periode tahun 2013.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan\r\npendekatan yuridis-empiris untuk memahami dan mendekati objek penelitian. Yaitu\r\nmenganalisis permasalahan yang dikaji dengan cara mamadukan bahan-bahan hukum\r\nyang ada dengan yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan sosial yang ada.\r\nDalam hal ini, pelaksanaan penyaluran dana BLSM apakah sudah sesuai dengan apa yang\r\ndiharapkan dalam program penyesuaian subsidi bahan bakar minyak 2013 serta peran\r\nLOD DIY terkait program penyaluran dana BLSM, dalam melakukan pengawasan.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, penyaluran dana Bantuan Langsung Sementara\r\nMasyarakat ditinjau dari Undang-undang Kesejahteraan Sosial sudah sesuai sebagai salah\r\nsatu bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah daerah\r\nsebagai upaya perlindungan sosial yang diarahkan untuk mencegah dan menangani\r\nresiko atas dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) periode 2013. Dan\r\npenyelenggaraannya sudah dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, yaitu untuk\r\nmeringankan beban serta mempertahankan tingkat konsumsi atau kesejahteraan rumah\r\ntangga yang kurang mampu serta membantu masyarakat miskin untuk menyesuaikan\r\npada kondisi ekonomi yang baru. Penanganan laporan di LOD terkait BLSM melalui\r\ninisatif LOD Melalui Pokja Sosialisasi dan Penguatan Jaringan LOD DIY melakukan\r\nsosialisasi kepada warga masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik dan\r\nbahkan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung untuk menghimbau masyarakat\r\nuntuk turut serta dalam mengawasi penyaluran dana BLSM jika terjadinya penyimpangan\r\ndan melaporkan kepada LOD DIY. Dari apa yang sudah dihimbaukan tersebut kemudian\r\nbanyak pelapor yang mengirimkan aduannya. Dilihat dari peran LOD DIY dalam\r\npengawasan BLSM, sudah berperan dengan baik sesuai yang tercantum dalam Pasal 6\r\nPergub DIY Nomor 21 Tahun 2008, dengan menindaklanjuti pengaduan atau laporan\r\noleh masyarakat kemudian memberikan rekomendasi untuk perbaikan kualitas pelayanan\r\nkepada lembaga Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).\r\nWalaupun LOD DIY tidak termasuk di dalamnya untuk menindaklanjuti Instruksi\r\nMendagri No. 541/3150/SD, namun instruksi Mendagri tersebut memberikan mandat\r\nkepada Gubernur untuk melakukan monitoring dalam pembagian BLSM ini. Dan dalam\r\nhal ini LOD DIY sebagai lembaga bentukan dari Gubernur yang melakukan pengawasan\r\npelayanan publik turut serta untuk membantu."^^ . "2014-06-11" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "134, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 10340015"^^ . "Nurhalida Yogaswara"^^ . "NIM.: 10340015 Nurhalida Yogaswara"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Text)"^^ . . . . . "10340015_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR\r\n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN\r\nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN\r\nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013 (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #52391 \n\nTINJAUAN YURIDIS PASAL 6 PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR \n21 TAHUN 2008 TERHADAP PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN \nDAERAH DALAM KEBIJAKAN PENYALURAN DANA BANTUAN \nLANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT DI DIY TAHUN 2013\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .