TY - THES N1 - Pembimbing: Udiyo Basuki S.H., M.Hum dan Iswantoro, S.H., M.H. ID - digilib52392 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52392/ A1 - Rendy Irawan, NIM.: 10340025 Y1 - 2014/06/13/ N2 - Saat ini banyak sekali biro jasa transportasi yang memberikan fasilitas serta layanan yang memadai. Sehingga banyak biro jasa transportasi berlomba untuk menjadi yang terbaik untuk melayani penyewa yang ingin melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi mobil. Hal ini dilihat oleh pengusaha biro jasa transportasi sebagai peluang yang baik untuk membuka usaha dalam melayani kebutuhan penyewa, salah satunya di CV. Fransoeva Jasa. Namun demikian berkembangnya usaha jasa rental CV. Fransoeva Jasa bukan berarti tidak ada masalah, terutama masalah hukum. Justru seiring dengan berkembangnya usaha, pada saat tertentu perusahaan ini pun sering mengalami persoalan-persoalan hukum yang timbul, misalnya pertikaian mengenai tanggung jawab atas perjanjian sewa-menyewa tersebut, bahkan tidak jarang penyelesaiannya melibatkan pihak berwajib atau aparatur penegak hukum seperti polisi dan tidak menutup kemungkinan berujung hingga pengadilan. Jika terjadi demikian, maka akan banyak menguras waktu, tenaga, bahkan biaya untuk proses penyelesaiannya. Dari latar belakang tersebut, maka penyusun menganggap perlu dilakukannya penelitian yang lebih mendalam terhadap praktik perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Fransoeva Jasa berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak dan siapakah yang menanggung risiko apabila terjadi kerusakan mobil. Adapun metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah Normatif Analisis, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder mengenai asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa-menyewa mobil. Sedangkan jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu mencari sumber-sumber data langsung dari lapangan yaitu CV. Fransoeva. Hasil penelitian dari permasalahan di atas diantaranya adalah Pada dasarnya asas kebebasan berkontak itu adalah seseorang bebas membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan isi berlakunya dan syarat perjanjian dengan bentuk tertentu atau tidak dan bebas memilih Undangundang mana yang akan dipakainya untuk perjanjian tersebut, tetapi dalam kenyataannya pada CV. Fransoeva tersebut tidak terpenuhinya hak-hak diantara kedua belah pihak, hal tersebut disebutkan dalam Pasal-pasal perjanjian yang ada pada CV. Fransoeva Jasa yaitu terdapat pada pasal 4, tetapi meskipun pihak kedua merasa dirugikan masih saja tetap menggunakan jasa sewa menyewa mobil karena pelayanan dan kelayakan obyek sewa (Mobil) sangat memadai. Selanjutnya mengenai risiko tanggung jawab apabila terjadi kerusakan dan kehilangan mobil akibat overmacht dipikul oleh pihak penyewa. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh pihak pemilik rental bahwa apabila terjadi atau timbul resiko dari mobil yang disewakan baik akibat perbuatan penyewa maupun keadaan memaksa atau overmacht, pihak penyewa tetap harus bertanggung jawab mengganti kerugian dari obyek yang diperjanjikan tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perjanjian Sewa Menyewa KW - CV. Franscoeva KW - Asas Kebebasan Berkontrak M1 - skripsi TI - ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN SEWAMENYEWA MOBIL PADA CV. FRANSOEVA JASA DI KABUPATEN KLATEN JAWA TENGAH AV - restricted EP - 124 ER -