%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD ZAINURI FATAKH - NIM. 05360001, %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2011 %F digilib:5257 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K kontrak asuransi kesehatan, asuransi syari'ah, asuransi konvensional %T KONTRAK DALAM ASURANSI KESEHATAN (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM ASURANSI KONVENSIONAL DAN SISTEM ASURANSI SYARI'AH) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5257/ %X ABSTRAK Pada zaman sekarang ini manusia sulit untuk memprekdiksi apa yang akan dihadapi dimasa yang akan datang, apalagi kehidupan manusia penuh dengan persaingan, penuh dengan resiko yang suatu saat bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Dalam bertransaksi atau bermuamalat akad sangatlah penting karena dengan akad inilah para pihak mengetahui kesepakatan-kesepakatan yang akan mereka jalani, agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan, atau kalau timbul permasalahan akan mudah, jelas dan adil sesuai dengan dasar kesepatannya, sebagai contoh pentingnya akad misalnya ada sebuah akad meminjam mobil akan tetapi peminjam kemudian menjual mobil tersebut, dari sinilah akan timbul permasalahan. Sedangkan kaitannya dalam kontrak asuransi kesehatan misalnya disana tercantum bahwa yang dapat melakukan klaim asuransi adalah yang mendapat perawatan Inap di Rumah Sakit selama minimal tiga hari dengan jumlah 80% dari biaya seluruhnya dibuktikan dengan kwitansi pembayaran asli, atau di pasal lain dalam asuransi syari'ah apabila di akhir perjanjian masih ada sisa dana maka akan di bagi kepada peserta, posisi perusahaan asuransi disini hanyalah pengelola dana, berbeda dalam asuransi konvensional dana akan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Dalam penyusunan skripsi ini kami menggunakan jenis penelitian pustaka dengan banyak menggunakan data-data tertulis seperti buku-buku, majalah, jurnal, maupun contoh kontrak asuransi dari perusahaan asuransi syari'ah maupun konvensional bersifat deskriptif komparatif karena berusaha untuk menjelaskan keadaan yang berlaku saat ini, sedangkan pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan normatife karena banyak menggunakan dalil dari ayat Al-quran, hadis maupun undang-undang yang terkait dengan usaha perasuransian, pengumpulan data yang kami lakukan adalah dengan mengumpulkan sumber-sumber yang terkait kemudian dari sumber tersebut kita jabarkan dan simpulkan. Dari data yang kami dapatkan maka dapat kami sampaikan dasar hukum dari kontrak asuransi syari'ah adalah ayat Al-quran, hadis, dan sangat menjaga transaksi dari dari unsur riba, judi (maisir), larangan Garar (ketidak pastian). Akad dalam muamalah dan juga dalam asuransi secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu akad tijarah dan akad tabarru'. Dalam hal pembayaran klaim semua memakai Reimbustment adalah sistem pelayanan dimana peserta harus membayar terlebih dahulu seluruh biaya yang dikeluarkan dan kemudian mengajukan klaim untuk penggantian biaya tersebut kepada perusahaan. Dalam asuransi kesehatan syari'ah dan konvensional terdapat persamaan seperti dalam prinsip-prinsip universal seperti kejujuran, tolong-menolong, keadilan, bekerjasama, amanah, kerelaan tanpa ada paksaan, bertanggung jawab, akan tetapi ada juga perbedaan yang mendasar antara keduanya, paling tidak perbedaan tersebut adalah dalam pengawasan asuransi syari'ah dilakukan oleh Dewan Syari'ah Nasional (DSN), dalam asuransi konvensional tidak ada, dalam asuransi syari'ah investasi dana dengan sistem bagi hasil dan kepemilikan dana adalah milik peserta, akan tetapi dalam asuransi konvensional dengan sitem bunga dan kepemilikan, pengelolaan dan investasi dana sepenuhnya milik dan wewenang perusahaan. div %Z Pembimbing: 1. Budi Ruhiatudin, SH. M.Hum. 2. Abdul Mujib, SAg., M.Ag.