@book{digilib52585, month = {August}, title = {20 TAHUN PUSAT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Kiprah dalam Penguatan Kerukunan dan Moderasi Beragama di Indonesia}, author = {- Nifasri and - Waryani Fajar Riyanto and - Rudi Ahmad Suryadi}, address = {Jakarta}, publisher = {Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB)}, year = {2021}, keywords = {Kerukunan Umat Beragama}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52585/}, abstract = {Pembentukan unit kerja Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag pada tahun 2001 di era Menteri Agama Tolchah Hasan merupakan bukti komitmen Kementerian Agama dalam persoalan kerukunan, sehingga diperlukan peran pemerintah dalam perumusan kebijakan sesuai dengan perkembangan situasi saat itu. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2001 disebutkan bahwa PKUB mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama Sejak tahun 2001 hingga 2021, PKUB telah dipimpin (Kepala Pusat/Kapus) oleh 6 (enam) orang, yaitu: Abdul Fatah (2001-2014), Achmad Gunaryo (2014), Mubarok (2014-2016), Ferimeldi (2016-2019), Saefudin (2019) dan Nifasri (2019-2021), Kementerian Agama melalui PKUB melaksanakan program-program rekonsilasi di berbagai daerah, pemetaan konflik, bokakarya, orientasi dan dialog tentang kerukitaan, serta bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dalam program soft diplomacy berupa interfaith dialogue di berbagai belahan negara di lima benua: Amerika, Asia, Eropa. Australia dan Afrika, PKUR juga telah memfasilitasi kelahiran FKUR-FKUR Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia yang mendiseminasikan ide-ide kerukunan antar umat beragama di tingkat masyarakat. Sesuai dengan amanat RPIMN 2020-2024 dan Renstra Kementerian Agama 2020-2024. PRUU mendapatkan tambahan tugas terkait penguatan nederasi dan kerukunan umat beragama, Moderasi beragama merujuk pada pandangan bahwa umat beragama harus mengambil jalan tengah dalam praktik kehidupan beragama} }