%A NENI YUHERLIS - NIM. 05360039 %O Pembimbing: 1. Dra. Siti Ruhaini Dzuhayatain, MA. 2. Ahmad Bahiej, SH., M.Hum. %T PANDANGAN TOKOH NU DAN MUHAMMADIYAH TENTANG ABORSI AKIBAT INSES DI YOGYAKARTA %X ABSTRAK Data dari LSM Rifka Annisa menunjukan bahwa inses lumayan banyak terjadi dalam masyarakat Yogyakarta. Inses terjadi hanya dilakukan atas dasar keinginan pelaku, sedangkan korban inses ada yang hamil dan ada juga tidak hamil, korban yang hamil menunjukan bahwa kehamilan tersebut tidak dikehendaki. Atas dasar kehamilan yang tidak dikehendaki tersebut, maka dalam skripsi ini penyusun mengadakan penelitian melalui wawancara dengan tokoh NU dan Muhammadiyah tentang hukum aborsi akibat inses. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan jalan keluar bagi korban inses yang menginginkan aborsi. Melihat hukum asal aborsi itu haram, para tokoh dihadapkan pada pertimbangan-pertimbangan dalam menetapkan boleh atau tidak aborsi dengan melihat kondisi korban inses. Penelitian ini bersifat kualitatif, yang memetakan pandangan para ulama terhadap solusi aborsi yang dikarenakan inses. Dengan pertimbangan kaidah fikih amp;#1575; amp;#1604; amp;#1605; amp;#1588; amp;#1602; amp;#1577; amp;#1578; amp;#1580; amp;#1604; amp;#1576; amp;#1575; amp;#1604; amp;#1578; amp;#1610; amp;#1587; amp;#1610; amp;#1585; , kesulitan dapat menarik kemudahan. Maka akan ditemukan pendapat ulama tentang kebolehan aborsi atau tidak bagi korban inses yang menginginkan solusi dari inses itu aborsi. Beberapa dari pendapat tokoh menyatakan aborsi atau tidak itu adalah hak korban. Bagi korban inses yang tidak menginginkan aborsi, beberapa ulama memberi solusi untuk memisahkan korban dengan pelaku, memberi penanganan seperti yang dilakukan LSM Rifka yaitu secara hukum, membantu kasusnya hingga ke Pengadilan. Dan masalah anak hasil inses, tentang hal nasabnya yaitu nasab pada ibu yang melahirkannya, sedangkan bapak atau orang yang menghamili ibu yang melahirkannya sama sekali tidak mempunyai hubungan nasab. Namun bagi korban inses yang menginginkan aborsi, dari beberapa tokoh Muhammadiyah ataupun NU, ada yang membolehkan aborsi. Perbedaan dari kedua tokoh yang berbeda organisasi tersebut adalah dari segi usia kandungan. Sebagian tokoh Muhammadiyah tersebut membolehkan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari, dengan alasan pada usia kandungan 40 hari itu janin sudah berbentuk gumpalan darah.Sedangkan beberapa tokoh NU membolehkan aborsi sebelum usia kandungan 120 hari, dengan alasan bahwa pada usia kandungan 120 hari sudah ditiupkan ruh. Mengingat hukum asal aborsi itu haram, maka aborsi benar-benar merupakan jalan terakhir dari kasus inses, dengan pertimbangan kaidah fikih bahwa kesulitan dapat menarik kemudahan. div %K hukum aborsi, akibat inses, NU dan Muhammadiyah %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5260