TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. Abdul Halim, M.Hum. 2. Nurainun Mangunsong, SH., M.Hum. ID - digilib5270 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5270/ A1 - SYAIFUL HAQ - NIM. 03360232, Y1 - 2011/01/17/ N2 - Pidana merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Adanya pidana diharapkan dapat menjadi hakim maupun polisi bagi terjadinya tindak kriminalitas yang ada. Terkait masalah tindak kriminalitas yang terjadi, maka pemberian pidana sangat dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan agar dalam setiap tindakan atau perbuatan seseorang, dilakukan secara cermat dan tidak menyimpang dalam hukum. Akan tetapi seiring terjadinya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak, khususnya terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian, maka diperlukan adanya ketentuan hukum tertentu dan penanganan secara khusus. Hal ini dikarenakan adanya factor-faktor tertentu yang dimiliki oleh seorang anak, dan kemudian oleh penulis dimasukan ke dalam pokok permasalahan, yakni: 1) Bagaimanakah pidana anak pelaku pencurian dalam hukum Islam dan hukum pidana Positif?, 2) Berapakah batas usia anak dikenakan pidana menurut perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptifanalitik- komparatif, yaitu suatu penelitian yang bertolak dari pemaparan suatu masalah tentang pidana bagi anak pelaku pencurian dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum pidana Islam dan hukum Positif, kemudian data-data tersebut dianalisis dengan membandingkan keduanya untuk memperoleh perbedaan dan persamaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research), atau penelitian yang menggunakan karya-karya kepustakaan sebagai sumber data utama, di samping dokumen-dokumen lain yang mendukung validitas penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini adalah pertama, ketentuan hukum terhadap pidana bagi anak pelaku pencurian dalam hukum Islam, menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif yakni diberikan pengampunan dan diserahkan kepada ulil amri (hukuman ta'zir). Dalam hukum Positif disebutkan bahwa anak yang melakukan tindak kriminalitas, khususnya terhadap tindak pencurian dapat dikenakan berbagai hukuman berupa pengembalian kepada orang tuanya dan hukuman dari pemerintah (negara). Akan tetapi pidana yang terdapat hukum Positif lebih beragam, mulai dari pidana kurungan, denda, karantina maupun pemenjaraan. Kedua, ketentuan terhadap batas minimum usia anak yang dapat dikenakan pidana dalam hukum Islam dijelaskan sampai pada batas usia anak menginjak masa remaja (dewasa), yakni antara 15 tahun sampai 18 tahun. Dimana pada usia tersebut merupakan masa anak dalam kemampuan berfikir penuh, dan pada masa tersebut anak sudah dapat dikenakan beban pidana atas tindakan yang dilakukannya serta anak sudah dapat dikenakan pembebanan hukum. Sedangkan dalam hukum Positif dijelaskan berbeda-beda, yakni dalam Pasal 4 UU No.3 tahun 1997 dijelaskan bahwa usia anak adalah 8 sampai 18 tahun dan Pasar 1 UU No.23 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa usia anak adalah sebelum usia 18 tahun. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - pidana KW - anak pelaku pencurian KW - hukum Islam dan hukum pidana Positif? M1 - skripsi TI - PIDANA BAGI ANAK PELAKU PENCURIAN STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF AV - restricted ER -