TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. Badrun Alaina, M.Si ID - digilib52911 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/52911/ A1 - Diki Hermawan, NIM. 99122330 Y1 - 2003/// N2 - Nurcholish Madjid adalah seorang cendikiawan Muslim Indonesia yang mempunyai corak pemikiran Neo-Modemisme. Ia banyak terlibat dalam wacana pemikiran keagamaan di tanah air. Sebagai seorang pembaharu, pemikirannya sangatlah unik dibanding dengan pemikir Islam Indonesia lainnya. Keunikan yang paling menonjol adalah dalam usahanya menemukan fonnula keagamaan yang bersifat keislaman dan keindonesiaan. Dan sudah pasti Nurcholish senantiasa menghindar dari corak berfikir particular, sectarian dan bersifat ad hoc. Nurcholish Madjid menggagas konsep pluralisme agama pada era 1970-an, ketika ia mengungkapkan Islam Yes, Partai islam No sebagai gerakan pembaharuan pemikiran Islam yang membela modemisasi. Pembaharuan itu sendiri merupakan upaya memformulasikan kembali kesimpulan-kesimpulan keagamaan Islam yang bersifat Universal. Dengan paradigma pemikiran teologi inklusifnya, Nurcholish mencoba menawarkan formulasi keagamaan melalui universalisme Islam sebagai agama kemanusiaan, dan pandangannya terhadap Kitab Suci AI-Qur'an dari sisi inspirasi, sifat clan tujuannya, sebab hamper semua pokok gagasan clalarn tulisannya selalu mernjuk pacla Al-Qur' an, terntama pemik:irannya yang paling awal lebih mencerminkan Islam normative. Dalam pandangan tentang konsep pluralisme agama, ia mendefinisikan pluralisme agama sebagai berikut: Pertama, pluralisme ticlak menunjukan pacla kenyataan tentang adanya kemajemukan, pluralisme agama adalah tiap pemeluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tetap terlibat dalam usaha memahami perbedaan clan persamaan guna tercapainya kerukunan clan kebhinekaan. Kedua, pluralisme harns dibedakan dengan kosmopolitanisme, menunjuk pada suatu realita, dimana aneka ragam agama, ras, bangsa, yang hidup berdampingan di suatu lokasi. Ketiga, pluralisme tidak bisa disamakan dengan relativisme. Konsekuensi dari paham relativisme agama, doktrin agama apapun harus dinyatakan benar atau tegasnya semua agama adalah "sama". Karena kebenaran agama, walaupun berbeda­beda clan bertentangan satu dengan lainnya, tetap harns diterima. Jadi tidak bisa dipungk:iri bahwa paham pluralisme terdapat unsur relativisme, yakni unsur tidak mengklaim pemilikan kebenaran (monopoli) atas suatu kebenaran. Apalagi memaksakan kebenaran PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Pluralisme Agama KW - (Telaah Historis Terhadap Pemikiran Nurcholish Madjid) M1 - skripsi TI - KONSEP PLURALISME AGAMA (TELAAH IDSTORIS TERHADAP PEMIKIRAN NURCHOLISH MADJID) AV - restricted EP - 109 ER -