%A NIM. 01360698 Masjidah %O Pembimbing : Drs. H. Dahwan, M.Si %T KEDUDUKAN IMAM PEREMPUAN BAGI SALAT JAMA' AH LAKI-LAKI %X Secara umum bisa dikatakan bahwa dalam pembahasan antara KH. Husein Muhammad dan H. Sa'ad Abdul Wahid tentang imam perempuan dalam $alat berjama'ah Jaki-laki terdapat perbedaan hasil akhir antara kedua tokoh tersebut. Karena menurut KH. Husein Muhammad dengan pemikiran gendemya membolehkan dalam semua $alat berjama'ah, sedangkan H. Sa'ad Abdul Wahid tidak membolehkan dalam $alat wajib. Namun dalam $alat sunah dia menyatakan boleh seorang perempuan untuk menjadi imam bagi laki-laki dan itu pun juga melalui syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh H. Sa'ad Abdul Wahid seperti tidak adanya laki-laki yang pandai membaca al-Qur'an dalam jama'ah tersebut. Berbeda dengan pandangan KH. Husein Muhammad, tokoh seperti H. Sa'ad Abdul Wahid mempunyai paradigma lain. Menurut beliau seorang perempuan tidak boleh untuk menjadi imam %K Imam Perempuan, KH Husein Muhammad Dan Prof Sa'ad Abdul Wahid %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib53124