%A NIM. 01380929 Aep Saepudin %O Pembimbing : Dr. H. Syamsul Anwar, MA. %T ZAKAT HASIL KEPEMILIKAN HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin maju dan komplek, turut juga perkembangan ekonomi, dengan munculnya sumbersum berekonomi dan merupakan kekayaan masyarakat serta menjadi hak individu. Dalam dataran hukum benda Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan sesuatu ha! yang baru. HAKI dalam hukum benda merupakan benda bergerak immateriil, didalamnya memuat: hak cipta dan hak perindustrian. Hak cipta merupakan hak yang meklekat pada diri pencipta dan pemegang hak cipta yang didalamnya mampunyai hak ekonomi (ekonomi Right) dan hak moral (moral right). Dari kedua hak tersebut pencipta maupun pemegang hak cipta berhak atas perlindungannya oleh Undang-undang dan berhak mendapatkan penghargaan (ekonomi) atas penjualan hak cipta tersebut. Sehingga, pencipta maupun pemegang hak cipta menikmati basil dari pada hak cipta tersebut. Hak cipta dalam dataran hukum Islam adalah suatu hal yang sangat baru, karena para ulama pada awal Islam belum ada yang membahas masalah tersaebut. Sehingga, para ulama kontemporer/modem memberikan fatwanya atas hak cipta tersebut sebagai hak individu yang dilindungi dan dihargai. Hak cipta merupakan barang berharga yang dilindungi serta dapat dimanfaatkan secara syar'i (hukum Islam). Dengan adanya hak cipta atas karya cipta yang dimiliki oleh pencipta maupun pemegang hak cipta (sebagai barang dagang), dapat menghasilkan kekyaan (uang) dari hasil penjualan tersebut. Apabila dilihat dari sifatnya merupakan harta yang tumbuh dan berkembang (produktif). Dengan melihat sifat tersebut, hak cipta (dari hasil kepemilikannya) dapat dikenakan wajib zakat, karena zakat dalah diambil dari harta yang tumbuh dan berkembang ( disamping nishab, melebihi kebutuhan pokok dan harta milik sempuma). Sedangkan ha! tersebut ada pada hak cipta. Berdasarkan ha! tersebut di atas, maka peru adanya penelitian Iebih Ianjut apakah ada kewajiban zakat atas hasil kepemilikan hak cipta atau tidak. Apabila ada, maka berapakah nisab dan kadar (persentase) yang hams dikeluarkan oleh pencipta maupun pemegang hak cipta. Dengan demikian bahwa penyusun akan melakukan penelitian dan pembahasan dengan asumsi adanya wajib zakat atas hasil kepemilikan hak cipta. %K Zakat, kepemilikan hak cipta %D 2004 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib53164