%A ABDUL GAPUR - NIM. 05350040 %O Pembimbing: Drs. Supriatna, M.Si. Hj. Fatma Amilia, S.Ag., M.Si. %T PROBLEM YANG DIHADAPI HAKIM MEDIATOR DALAM MEDIASI PERCERAIAN SUAMI ISTERI DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA %X ABSTRAK Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu usaha untuk mendamaikan suami dan istri yang mengajukan gugatan cerai, yang dijembatani oleh seorang hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Penelitian ini mendiskripsikan bagaimana upaya yang dilakukan oleh para hakim mediator dalam mediasi perdamaian terhadap perkara perceraian, dan langkah-langkah yang ditempuh dalam menghadapi hambatan-hambatan yang ada selama proses mediasi di Pengadilan Agama Yogyakarta. Berdasarkan data dan sumber yang didapatkan, baik melalui wawancara maupun data-data tertulis yang terdokumentasikan, menunjukkan bahwa, sepanjang tahun 2008-2009 terdapat 1096 perkara yang diajukan ke PA Yogyakarta, 987 dari jumlah tersebut adalah perkara perceraian. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya mediasi sangatlah penting untuk terus dilakukan, dan segala upaya harus dilakukan oleh hakim mediator untuk menekan terjadinya perceraian. Minimnya tingkat keberhasilan mediasi tidak lepas dari berbagai kendala dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh hakim mediator selama berlangsungnya proses mediasi, baik yang bersifat tehnis, maupun non tehnis. Menyikapi hal tersebut, di antara upaya-upaya perdamaian yang dilakukan oleh para hakim mediator di Pengadilan Agama Yogyakarta ditempuh dengan cara yang dapat membukakan wawasan para pihak yang berpakara, juga dengan menanamkan kesadaran bahwa perkawinan merupakan ikatan yang kuat, suci, dan mengadung nilai ibadah, sedangkan percerian merupakan sesuatu perbuatan di benci oleh Allah. Cara-cara yang dilakukakan oleh hakim mediator untuk mendamaikan para pihak, dalam prakteknya yang sudah dilakukan di antaranya yaitu; mengingatkan para pihak akan tujuan dari perkaawinanan, memberikan nasehat bagi para pihak untuk tidak bercerai, mengingatkan akibat yang timbul setelah terjadi perceraian, dan sebagainya. Demikianlah, sidang mediasi tidaklah sekedar formalitas, tetapi upaya perdamaian dilakukan secara sungguh-sungguh agar para pihak yang bersengketa dapat mengakhiri perkaranya dengan perdamaian, upaya mendamaikan bagi suami isteri yang ingin bercerai melalui mediasi, para hakim mediator di Pengadilan Agama Yogyakarta menggunakan cara-cara tersebut, sebagaimana diatur ketentuannya dalam PERMA No. 1 Tahun 2008. div %K Mediasi, hakim mediator, perkara perceraian, Pengadilan Agama Yogyakarta %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5317