@phdthesis{digilib53223, month = {August}, title = {MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR URUSAN AGAMA REVITALISASI KECAMATAN KALIANGKRIK MAGELANG}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18102040049 Achmad Abid}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Munif Solihan, MPA}, keywords = {Manajemen, Pelayanan Publik, KUA Kecamatan Kaliangkrik, Revitalisasi KUA.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53223/}, abstract = {Penelitian ini berlatar belakang dari adanya revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021. Revitalisasi KUA merupakan upaya Kementerian Agama RI untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. KUA Kecamatan Kaliangkrik merupakan salah satu dari seratus enam KUA di seluruh Indonesia yang masuk ke daftar KUA revitalisasi pada tahun 2021. Sebagai KUA revitalisasi KUA Kecamatan Kaliangkrik memiliki keuntungan memberikan pelayanan digital kepada masyarakat dan memiliki program-program khusus sebagai KUA revitalisasi. Namun masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliangkrik belum sepenuhnya siap menerima pelayanan digital yang ada pada program revitalisasi KUA. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini menggunakan wawancara bebas terpimpin, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Manajemen pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik telah menjalankan fungsi manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliangkrik juga telah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 seperti asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamanaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban dan kewajiban, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan, dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan} }