%0 Thesis %9 Skripsi %A AHMAD SYARIFUDIN - NIM. 06380037, %B Fakultas Syari'ah %D 2011 %F digilib:5323 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K facebook, jaringan komunikasi, jual beli, chip virtual, poker 0n line, hukum Islam %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI CHIP VIRTUAL POKER ONLINE DALAM FACEBOOK %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5323/ %X Saat ini dunia facebook merambah pesat di berbagai kalangan. Beragam macam kepentingan dan alasan yang dipaparkan oleh para user account. Mulai dari proses pertemanan (friendship), bisnis maupun jaringan komunikasi. Facebook dalam perjalanannya memberikan fasilitas untuk para penggunanya, mulai dari tampilan, short access, entertainment (hiburan) dan lain sebagainya. Fasilitas yang sekarang paling menonjol menjadi minat masyarakat yaitu jenis permainan kartu yang biasa disebut dengan poker. Permainan ini dimainkan secara online, apabila di warung internet secara LAN (Local Area Network). Seiring dengan makin populernya permainan poker di Indonesia, belakangan ini poker tidak hanya di facebook melainkan juga kita dapat temukan dalam myspace, tagged, bebo juga ikut banyak digandrungi orang-orang Indonesia. Praktek yang dilakukan dalam permainan ini yang disebut dengan zynga menggunakan kartu. Bila kita menang akan mendapatkan sejumlah uang yang dikomulasikan dalam bentuk chip virtual artinya uang fiktif. Namun yang menjadi permasalahan adalah dalam prakteknya chip tersebut diperjualbelikan dengan uang tunai untuk berbagai kepentingan salah satunya menjadi master poker maupun koleksi chip yang akhirnya akan dipasarkan. Penjualan chip ini juga bermacam-macam patokan harga yang berbeda-beda, tergantung siapa yang menjualnnya. Ada yang menjual Untuk pembelian 10-24 M = Rp 15.000 per-M, 25 M 99 M = Rp 10.000 per-M, 100 M 499 M = Rp 9000 per-m, 500 M - 1 Billion = Rp 8000 per-M. Oleh karena itu batasan masalah ini melingkup pandangan hukum Islam dan fkih muamalat terhadap jenis jual beli chip ini, apakah tergolong unsur judi atau tidak walaupun dalam permainannya hanya fiktif/uang virtual. Namun jika diperbolehkan apakah ada yang menjamin kemaslahatan dan madharat permainan poker virtual ini. Meliputi materi chip itu sendiri dan praktek jual beli yang mengacu pada unsur-unsur yang ada pada jual beli menurut hukum Islam. Penelitian yang dicapai adalah library research atau penelitian pustaka yaitu dengan data yang diperoleh dari buku-buku pustaka yang terkait dengan pokok bahasan. Dilakukan dengan mencari literatur yang berhubungan dengan jual beli dalam Islam, web, homepage (situs-situs) tentang poker zynga sebagai sumber data primer. Observasi lapangan dengan cara wawancara dengan para informan yang terlibat langsung dalam proses transaksi jual beli chip poker ini sebagai data sekunder (tambahan). Setelah dilakukan penelitian, bahwa materi jual beli chip tidak masuk kategori benda dan tidah sah dalam hukum Islam, karena terdapat unsur garar, tidak ada nilai manfaat yang positif dan tidak jelas bentuknya. Berasal dari proses permainan yang tergolong judi, yaitu poker zynga yang dikemas dalam facebook. Analisa terhadap praktek jual beli chip poker berdasarkan data observasi yang ada, pada prinsipnya syarat dan rukun jual beli tidak tercapai. Oleh karena itu cacat dalam ketentuan jual beli dalam Islam. %Z Pembimbing: 1. H.M. Nur, S.Ag.,M.Ag. 2. Abdul Mujib, S.Ag. M.Ag.