%0 Thesis %9 Skripsi %A Khabib Murtadho, NIM.99353547 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2006 %F digilib:53233 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pembunuhan Sebagai Penghalang Kewarisan %P 111 %T PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53233/ %X Setiap manusia pasti akan mengalami kematian. Kematian ini tentu akan menimbulkan akibat hukum, antara lain, bagaimana caranya dan solusi atas kelanjutan kcpcngurusan hak-hak kcwajiban scscorang yang mcninggal dunia dengan orang-orang yang ditinggalkan, terutama kerabat clan ahli warisnya. Berkaitan dcngan masalah di atas, maka dibuatlah kctentuan-kctentuan yang mcngatur scgala bcntuk akibat yang bcrhubungan dcngan ditinggalnya scscorang. Proses bcrpindahnya harta dari orang yang mcninggal dunia pada pihak yang masih hidup, yaitu beralih pada orang orang yang ditctapkan scbagai ahli waris diatur dalam hukum waris. Namun dcmikian, untuk dapat tcrjadinya sating waris mcwarisi tcrscbut, dipcrlukan syarat-syarat baik itu syarat yang bcrkaitan dcngan pcwaris atau syarat yang bcrkaitan dcngan ahli waris. Kcmudian sym al bagi ahli waris disaat kcmatian pcwaris, baik hidup sccara nyata maupun sccarn hukmi, walaupun dia tidak dikctahui sccara kcnyataan masih hidup. Scpcrti ahli waris yang maqud dan pusaka anak yang masih dalam kandungan. Disamping itu mcnurut hukum waris Islam tcrdapat bcbcrapa scbab scseorang itu mcncrima warisan .Dalam hukum waris tcrscbut ditcntukanlah siapa-siapa yang jadi ahli waris yang bcrhak mendapatkan bagian harta warisan terscbut, bcrapa bagian masing-masing dan bagaimana pembagiannya, scrta diatur pula bcrbagai ha! yang bcrhubungan dcngan pembagian warisan. Namun ada kalanya scorang ahli waris dari orang yang mcninggal (si mayit) namun dikarcnakan tindakan atau lrnl-hal yang dapat mcnghalangi kewarisan, akhirnya tcrcegalah si ahli waris untuk mcndapatkan harta kckayaan yang ditinggalkan olch si mayyit. Tcrhalangnya pcwarisan atau pcrpindahan harta kckayaan si mayyit tcrhadap ahli waris itu adaki.lanya diakibatkan dari kcadaan si ahli waris tcrscndiri schingga si ahli wm•:.s t.idak bisa tcrhalang mcndapatkan harta warisan, pcmbunuhan misalnya. Mcnurut hukum waris Islam, hal-hal yang dapat mcnjadikan scscorang ahli waris tcrlialang unt11k mcncrima warisan sccara umum ada cmpat macam, yaitu pcmbunuhan, pcrbcdaan agama, pcirbudakan, murtad. Pada prinsipnya para ulama mazhab fiqh Islam scpakat (kccuali golongan Khawarij), bahwa pcmbunuhan yang menghaiangi pclakunya untuk mcnerima warisan adalah pembunuhan sengaja (al-qatl al-'amd). l'ada pembunuhan serupa scngaja, dan pembunuhan karcna salah, para pemangku mazhab fiqh berbcda pendapat. Mazhab Syi'ah Zaidiyah dan Syi'ah lmamiyah bcrpcgang pada opini bahwa al-qatl khata' tidak menghalangi pclakunya mcncrima waris kendati di sisi lain tidak berhak mencrima diyah. Seperti juga pendapat yang dipcgang oleh Mazhab Malikiyah, yang diakui sebagai salah satu mazhab fiqh S i;,nni, tctapi menggolongkan al-qatl al-khata' sebagai pembunuhan yang tidak menghalangi pelaku jcnis pembunuhan ini untuk mendapatkan hak waris, dengan konsekuensi bahwa pelakunya tidak berhak mendapatkan diyah karena diyah merupakan tcbusan alau dcnda yang diwajibkan atas dirinya scbagai pclaku pcmbunuhan sengaja. %Z Pembimbing : DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M.HUM