%0 Thesis %9 Skripsi %A Yusuf Bahrudin, NIM. 99353573 %B Fakultas Syariah dan Hukum %D 2006 %F digilib:53236 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Oral Sex, Perspektif Hukum Islam %P 130 %T ORAL SEX DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53236/ %X Bagi masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya timurnya, persoalan seksual masih sering dianggap sebagai persoalan yang tabu untuk dibicarakan, termasuk masalah oral sex. Banyak pasangan suami-istri yang enggan dan tidak nyaman melakukannya, karena minimnya pengetahuan mereka tentang oral sex dan kekhawatiran akan adanya dampak negatif yang ditimbulkannya bagi kesehatan. Dalam sejarahnya - dan sampai sekarang - seks oral, mengerutkan dahi orang dengan kebudayaan dan sebagian besar agama (di luar negeri agama yang ada berjumlah banyak, bukan hanya 5 agama seperti di Indonesia). Dalam beberapa kebudayaan oral sex dilarang dan bahkan dianggap sebagai perbuatan yang ilegal. Yang mendasari penolakan sosial dan hukum ini adalah larangan agamawi yang kuat sejak berabad-abad lalu terhadap kontak oral-alat kelamin. Selama berabad­abad, pemuka agama percaya dan berkhotbah bahwa seks oral adalah tidak lazim dan melanggar hukum Tuhan. Mungkin karena kontak alat kelamin-mulut bukan tindakan yang proaktif atau karena diduga sebagai aktivitas "milik" kaum homoseksual, maka sampai kini oral sex ditabukan untuk dibicarakan secara luas dan pada umumnya para tokoh agama menyatakan bahwa hal ini bukanlah merupakan tindakan yang dapat dibenarkan. Apa relevansi topik oral seks dengan rumah tangga?. Bagi sebagian orang, apalagi yang hanya beristeri satu, mujama 'ah terkesan agak membosankan. Jika ini dibiarkan tentu peluang untuk timbulnya keretakan dalam perkawinan semakin lebar. Solusi yang umum disarankan pakar seksologi adalah mengubah posisi dan tidak monoton. Salah satunya adalah dengan mencoba variasi oral sex. Bagaimana pandangan hukum Islam tentang masalah ini? Hal inilah yang dijadikan pokok permasalahan dalam skripsi ini. Setelah melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan normatif serta menganalisis variabel-variabel yang berhubungan, dalam hal ini adalah dari sisi kesehatan, yang bertujuan untuk menilai atau menguji (perskriptit), diperoleh kesimpulam bahwa al-Qur'an memberikan kebebasan pada suami istri untuk melakukan mujama 'ah. Hadis-hadis yang disinyalir jadi pengharaman-pun sifatnyanya hanya irsyiid. Soal gaya, al-Qur'an mengatakan : annci syi 'tum. Ini artinya al-Qur'an memberi kebebasan gaya dan waktu. Suami boleh memanfaatkan seluruh "inventaris" istrinya sebagaimana istri juga boleh mendayagunakan seluruh "aset" suaminya, dengan catatan keduanya sama-sama menikmati serta tidak melanggar syariat. Jika demikian maka oral sex adalah persoalan biasa yang sah secara hukum. Namun dari sisi kesehatan, bagi pelaku oral sex tetap hams memperhatikan hal-hal yang lain, seperti kebersihan organ genital dan mulut kedua belah pihak, sebab oral sex juga dapat menjadi jalan bagi penularan penyakit seksual. Hukum melakukan sex oral bisa berubah dari boleh menjadi tidak boleh jika memang keadaan pelakunya tidak memenuhi syarat untuk melakukan oral sex ini secara sehat. %Z Pembimbing : Drs. H. MUHYIDDIN