<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia)"^^ . "Hutang-piutang merupakan kegiatan mu'amalah nyang melibatkan ke dua belah pihak (kreditur dan debitur) yang mempunyai nilai-nilai sosial yang sangat tinggi tanpa adanya unsur komersil, sehingga dapat diartikan bahwa hutang piutang adalah kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah uang atau barang antara kreditur dan debitur yang akan dikembalikan lagi dengan barang yang sama atau barang semisal atau pada nilai riilnya pada saat pengembalian. Namun pada penyusunan skripsi ini berbeda dengan prinsip di atas. Penyusun menemukan adanya praktek transaksi hutang uang dengan pengembalian berupa genteng. Pelaksanaan transaksi ini terjadi di Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen. Penelitian ini menarik dilakukan, karena dalam pelaksanaan amp;#8216;aqadnya, kreditur mensyaratkan bahwa hutang uang tersebut dalam pelunasannya diganti berupa genteng dengan hitungan nilai harga dibawah pasaran dan adanya jaminan yang dimanfaatkan oleh kreditur, penelitian ini memfokuskan dua masalah: 1. Apakah hutang uang dengan pengembalian berupa barang (genteng) dibolehkan dalam Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia? 2. Apakah pemanfaatan jaminan oleh kreditur juga dibenarkan menurut Hukum Islam maupun Hukum Perdata Indonesia? \r\nAdapun metode yang digunakan untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut adalah metode penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah perspektif, yakni dengan menggunakan pendekatan normatif baik dari hukum Islam maupun hukum perdata Indonesia. Data yang diperoleh berupa data primer yaitu dari masyarakat yang sedang melakukan transaksi hutang uang dengan pengembalian berupa genteng dan Ulama. Adapun data sekunder merupakan data berupa dokumen yang selanjutnya dilakukan analisa terhadap data tersebut sesuai hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. \r\nBerdasarkan penelitian, penyusun menyimpulkan, bahwa hukum Islam membolehkan hutang uang dengan pengembalian genteng, dengan alasan hitungan nilai harga genteng disesuaikan harga pasaran saat pengembalian, karena nilai uang tidak lagi sama ketika debitur meminjam uang dengan waktu debitur mengembalikan hutangnya. Mengenai hitungan harga genteng yang disetorkan kepada kreditur di bawah harga pasaran, karena konteks hutang-piutang yang ada di Desa Kebulusan tergolong jenis hutang-piutang produktif, yaitu hutang-piutang yang berorientasi untuk usaha, yang mana debitur memperoleh laba dari uang pinjaman tersebut. Sedangkan pemanfaatan barang jaminan hutang oleh kreditur yang berupa tanah, Hukum Islam tidak memperbolehkannya, karena hal itu termasuk dalam pengertian riba. Kedudukan barang jaminan (rahn) hanyalah sebatas menambah kepercayaan kepada kreditur, bahwa debitur benar-benar akan menunaikan kewajibannya untuk membayar hutang dan sifat barang jaminan tersebut tergolong barang yang tidak membutuhkan pembiayaan, tetapi misalkan kreditur akan memanfaatkan jaminan tanah tersebut, hendaklah ada persetujuan dari debitur dan diikuti amp;#8216;aqad bagi hasil dari hasil pengolahan tanah tersebut (panen). div "^^ . "2011-01-20" . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "AKHMAD NUROKHMAN - NIM. 03360160"^^ . " AKHMAD NUROKHMAN - NIM. 03360160"^^ . . . . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Text)"^^ . . . . . "BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Text)"^^ . . . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . . "HUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #5325 \n\nHUTANG UANG DIBAYAR GENTENG PADA MASYARAKAT DESA KEBULUSAN, KEC. PEJAGOAN, KAB. KEBUMEN (Studi Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata Indonesia)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .