%0 Thesis %9 Skripsi %A ARDIANSYAH - NIM. 05380021, %B /S1 - Skripsi/Fakultas Syari'ah/ %D 2011 %F digilib:5330 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Pertanian karet, zakat karet, Hukum Islam %T PELAKSANAAN ZAKAT KARET PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5330/ %X ABSTRAK Pertanian karet yang dilakukan oleh para petani di Desa Lubuk Karet merupakan komoditas ekonomi yang menguntungkan, karena pertanian karet ini tergolong pertanian yang mahal. Menurut masyarakat desa Lubuk Karet hasil karet wajib dizakati. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan zakat hasil karet adalah bagaimana pelaksanaan zakat hasil karet di desa Lubuk Karet. Penyusun tertarik untuk meneliti status dan cara menentukan nisabnya dalam pelaksanaan zakat hasil di desa Lubuk Karet Betung Banyuasin Sumatera Selatan ditinjau dari hukum Islam terutama menyoroti status zakat hasil karet dan cara menentukan nisabnya. Penelitian ini merupakan field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan. Studi lapangan yang meliputi observasi secara langsung dan wawancara secara langsung kepada 13 orang responden. Sifat penelitian ini adalah preskriptif yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu seperti menilai status dan cara penentuan nisab zakat hasil karet yang dilakukan masyarakat Desa Lubuk Karet sesuai atau tidak dengan ketentuan zakat dalam Islam. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan normative yaitu berlandaskan al-Qur'an dan al-Hadis Setelah dilakukan penelitian, pelaksanaan zakat hasil karet di Desa Lubuk Karet, yaitu, Wajib zakat memberikan zakatnya melalui badan amil dan ada yang memberikan langsung kepada penerima zakat. Dengan cara membulatkan hasil karet dan menyimpan seluruh penghasilan menjadi satu simpanan selama setahun, selanjutnya menghitung besar zakat yang akan dikeluarkan. Sedangkan waktu melaksanakan zakat hasil karet menjelang hari raya amp;#8216;Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Status zakat hasil karet termasuk ke dalam zakat Mal, Nisabnya 85 gr emas dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Cara penentuan nisabnya berdasarkan nisab zakat emas, yaitu menjumlahkan seluruh hasil panen (karet, sawit, nanas dll), yang telah ditabungkan selama setahun, zakatnya dikeluarkan 2,5% dari kadar zakat emas,dengan syarat harta yang dikeluarkan telah mencapai nisab. Pandangan hukum Islam terhadap status dan cara penetuan nisab di Desa Lubuk Karet yang menyoroti status dan cara penentuan nisabnya yang mengqiyaskan ke dalam zakat mal (emas) sudah sesuai dengan hukum Islam. Penyusun sepakat tetapi berbeda dalam pengqiyasannya saja, penyusun mengqiyaskan zakat hasil karet ke zakat perdagangan karena dilihat dari pelaksanaannya zakat hasil karet tidak dapat diberikan secara langsung, harus dijual terlebih dahulu. Nisabnya sama dengan zakat mal yaitu 85 gr emas, zakat yang dikeluarkan 2,5% (kadar zakat emas), dikeluarkan setahun sekali. Meski demikian, perlu adanya penjelasan dan pemahaman yang lebih besar kepada masyarakat yang belum mengeluarkan zakat hasil karet. Agar dapat terbuka hatinya untuk menunaikan perintah Allah SWT. Zakat hasil karet ini selalu mengalami perkembangan dengan nilai yang tinggi dan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di kalangan masyarakat yang kurang mampu. div %Z Pembimbing: 1. Hj. Fatma Amilia, S. Ag., M. Si 2. M. Yazid Affandi, S. Ag., M. Ag