@unpublished{digilib53501, title = {IMPLEMENTASI LAYANAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF ANAK USIA DINI (Studi Kasus di UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Centre Kota Yogyakarta)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 18204030027 Nurliyati Rahayu}, year = {2022}, note = {Pembimbing : Dr. Hj. Na?imah, M.Hum.}, keywords = {Kebijakan Pendidikan, Pendidikan Inklusif, Anak Usia Dini}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53501/}, abstract = {Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisis keberadaan UPT layanan disabilitas bidang pendidikan dan resource centre Kota Yogyakarta dalam melaksanakan kebijakan pendidikan inklusif anak usia, (2) memahami bagaimana implementasi kebijakan layanan pendidikan inklusif anak usia dini di Kota Yogyakarta, (3) mengetahui dampak adanya UPT layanan disabilitas bidang pendidkan dan resource centre Kota Yogyakarta. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus. Metode pengumpulan data penelitian ini, yaitu: observasi, wawancara. Dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data dari Milles dan Huberman yang terdiri dari: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini antara lain: (1) Adanya UPT layanan disabilitas bidang pendidikan dan resource centre Kota Yogyakarta untuk menjawab keresahan masyarakat karena penolakan sekolah terhadap peserta didik berkebutuhan khusus pada saat mendaftar sekolah. (2) Implementasi layanan kebijakan pendidikan inklusif anak usia dini di Kota Yogyakarta antara lain: pemberian layanan konsultasi dan asesmen anak, layanan surat rekomendasi, diklatsar dan diklat lanjut untuk GPK, workshop SPPI untuk GPK, konferensi kasus, kegiatan parenting, dan layanan peminjaman APE. (3) Dampak adanya UPT layanan disabilitas bidang pendidikan dan resource centre Kota Yogyakarta antara lain: dampak positif yaitu tersedianya berbagai layanan untuk anak berkebutuhan khusus, GPK dan orangtua. Sedangkan dampak negatif bagi sekolah yaitu sekolah umum harus menyediakan guru pendamping khusus (GPK) dan menyediakan sarana serta prasarana yang mendukung pendidikan inklusif.} }