TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Suhadi, M.A. ID - digilib53554 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53554/ A1 - Dzurrotun Afifah Fauziah, NIM.: 20200011072 Y1 - 2022/08/30/ N2 - Moderasi Beragama merupakan bagian dari rencana strategis Kementerian Agama. Dalam penerapan awal Rencana Strategis Kementerian Agama tersebut terdapat beberapa daerah yang dijadikan percontohan dan salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan sebagai salah satu provinsi yang memiliki penduduk dengan berbagai agama. Dalam ?Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Angka 2020? oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Yogyakarta edisi tahun 2020, Kabupaten Sleman merupakan Kabupaten dengan keberagaman agama paling tinggi se-Provinsi Yogyakarta dengan penduduk non-Muslim di Kabupaten tersebut mencapai 106.987 jiwa. Oleh karena itu terdapat beberapa pertanyaan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini, yaitu: 1). Bagaimana struktur negara dalam menjalankan Moderasi Beragama terhadap kerukunan umat beragama di Kabupaten Sleman? 2). Bagaimana Penyuluh Agama sebagai agensi dalam menyerukan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sleman? Penelitian ini merupakan penelitian studi lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yakni penelitian lapangan yang menggambarkan data dan informasi di lapangan berdasarkan fakta yang diperoleh secara mendalam kemudian menganalisisnya secara komprehensif. Pada kajian ini peneliti mendeskripsikan atau memaparkan implementasi dari berbagai kebijakan serta program Moderasi Beragama yang dilaksanakan di Kabupaten Sleman oleh Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Penyuluh Agama. Dalam penelitian ini, objek yang dijadikan penelitian adalah kementerian agama setempat yaitu Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Sedangkan Subjek penelitian ini adalah pejabat Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang mengurusi tentang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyuluh Agama Islam Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa dari aturan yang berupa Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020- 2024 dan sumber daya alokatif pada struktur kerukunan umat di Kabupaten Sleman diintepretasikan sebagai fasilitas yang diterima oleh Penyuluh Agama sebagai agensi sedangkan sumber daya otoritatif mencakup keterampilan, pengetahuan ahli, posisi di lembaga atau organisasi, dominasi, dan legitimasi dari Penyuluh Agama. Dan peran Penyuluh Agama sebagai agensi Moderasi Beragama terhadap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Sleman dapat dilihat dari Rasionalisasi, Motivasi dan Refleksifitas. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Penyuluh Agama KW - Moderasi Beragama KW - Kerukunan Umat Beragama M1 - masters TI - MODERASI BERAGAMA UNTUK KERUKUNAN UMAT BERAGAMA : STUDI PENYULUH AGAMA ISLAM DI KABUPATEN SLEMAN AV - restricted EP - 183 ER -