TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. H. Fuad Zein, M.A. 2. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. ID - digilib5356 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/5356/ A1 - HERIYANTO , NIM. 05380062 Y1 - 2015/01/28/ N2 - ABSTRAK Sesungguhnya Allah Swt itu indah dan menyukai keindahan. Islam sebagai agama yang suci dan bersih pun senantiasa menganjurkan kepada para pemeluknya untuk selalu menjaga kebersihan agar tercipta suatu keindahan. Namun demikian, anjuran dalam menciptakan keindahan tersebut tentu saja bukan tanpa batasan. Islam mengajarkan kepada umatnya dalam menciptakan keindahan tidak boleh melalui jalan mengubah fitrah (pembawaan asli) manusia, akan tetapi melalui jalan berhias. Salah satunya adalah dengan jalan menghias rambutnya. Pada trend masa kini apabila seorang wanita ingin tampil cantik dengan rambut panjang, mereka sudah tidak membutuhkan lagi waktu yang lama untuk memanjangkannya. Hal yang perlu mereka lakukan hanyalah dengan cara menyambung rambut (hair extension) maupun memasang rambut palsu (wig), sebagaimana yang terjadi di salon Dianseno Beauty Treatment . Adapun bahan pembuatan kedua jenis rambut palsu tersebut adalah berasal dari potongan rambut manusia. Umumnya rambut-rambut tersebut didapat salon melalui jalan jual beli dengan para pengumpul rambut. Berhias dengan rambut palsu sebenarnya merupakan salah satu adab berhias yang dilarang menurut Islam, lalu bagaimana hukum jual beli rambut yang digunakan sebagai bahan pembuatan rambut palsu tersebut? Meski jual beli merupakan salah satu usaha yang dihalalkan dalam Islam, namun jual beli yang sesuai dengan syari'at Islam adalah jual beli yang tidak mengandung unsur-unsur gharar, maisir, riba dan ketidakadilan, serta tidak didasari dengan niat atau tujuan yang bertentangan dengan norma syari'ah. Berdasarkan fenomena tersebut, penyusun merasa tertarik untuk mengadakan penelitian dan penilaian terhadap praktik jual beli rambut di salon Dianseno Beauty Treatment . Pada transaksi jual beli tersebut penyusun melihat adanya faktor yang belum jelas tentang pemaanfaatan dari obyek jual belinya, apakah untuk kepentingan kemaslahatan ataukah sebaliknya. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana pandangan hukum Islam tehadap transaksi jual beli rambut di salon Dianseno Beauty Treatment? Dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap transaksi jual beli Wig dan Hair Extension? Melalui jenis penelitian lapangan (Field Research), penyusun menerapkan teknik observasi dan wawancara dalam upaya pengumpulan data. Kemudian penelitian ini bersifat preskriptif dan permasalahan dikaji melalui pendekatan normatif, dengan kesimpulan bahwa transaksi jual beli rambut di salon Dianseno Beauty Treatment ini dilihat dari segi objek menjadi batal atau tidak sah karena ada salah satu dari rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yaitu obyek digunakan sebagai bahan untuk membuat sesuatu yang dilarang oleh Islam. Sedangkan jual beli pemanfaatan rambut berupa Wig (rambut palsu) dan Hair Extension adalah haram dikarenakan tujuan dari pembeli adalah hanya untuk kecantikan saja tidak ada unsur lain seperti sakit atau setelah operasi yang mengharuskan untuk menggunakan Wig dan Hair Extension. div PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - praktik jual beli rambut KW - salon Dianseno Beauty Treatment M1 - skripsi TI - JUAL BELI RAMBUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI SALON DIANSENO BEAUTY TREATMENT JALAN AMBARASRI NO. 332 SLEMAN YOGYAKARTA) AV - restricted ER -