%A IKHSAN FATAH YASIN - NIM. 06350034 %O Pembimbing: 1. Samsul Hadi, M.Ag. 2. Drs. H. Abd Majid AS, M.SI. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT FITRAH DI DESA LOGANDU, KEC. KARANGGAYAM, KAB. KEBUMEN (ANALISIS NORMATIF DAN SOSIO-ANTROPOLOGI) %X Praktek pelaksanaan zakat fitrah di Desa Logandu terkonsentrasi pada dua tempat, yakni panitia dan quot;kaum quot;. Penyerahan zakat fitrah kepada panita, rata-rata dilaksanakan oleh masyarakat yang biasa mengikuti kegiatan keagamaan di masjid, penyerahannya dalam bentuk beras, jika muzakki menyerahkan dengan uang maka terlebih dahulu harus membeli beras yang disiapkan oleh panitia, sedangkan pendistibusiannya dalam bentuk beras dan uang (hasil pembelian muzakki yang mengeluarkan dengan uang) kepada fakir miskin, guru ngaji dan panitia zakat. Masyarakat yang berumur 30 tahun ke atas dan jarang mengikuti kegiatan keagamaan di masjid, menyerahkan zakat fitrah kepada quot;kaum quot;, tapi ada juga masyarakat yang sering ke masjid menyerahkan zakat kepada quot;kaum quot; dan panitia. Penyerahan zakat fitrah kepada quot;kaum quot; ada yang ditujukan sebagai zakat fitrah (diserahkan sebelum hari raya Idul Fitri) dan ada pula yang menganggapnya sebagai pemberian kepada kaum (diserahkan pada malam hari raya aboge ). Harta yang diserahkan juga terkadang ditujukan untuk beberapa orang yang masih dalam tanggungannya (sistem borongan), padahal kadar tersebut tidak mencukupi untuk dua orang. Mustahik yang menerima harta ini adalah quot;kaum quot; dan keluarganya saja, hal ini ditujukan sebagai rasa terima kasih dari warga, karena quot;kaum quot; sudah mau mengurusi warga dalam berbagai upacara adat, dari mulai kelahiran/ quot;keba quot; sampai kematian/ quot;sidekah kematian quot;. Penyerahan zakat fitrah kepada kaum sudah menjadi adat yang diwarisi nenek moyang, bahkan jauh sebelum adanya panita zakat. Jenis penelitian ini adalah field research, di mana sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan menggunakan teknik random sampling, populasinya adalah masyarakat Desa Logandu. Selain menggunakan teknik wawancara, penelitian ini juga menggunakan dokumentasi untuk menggali data-data tertulis yang ada di Desa Logandu. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan normatif dan pendekatan Sosio-Antropologi denganteori Fungsionalisme Strutural sebagai pisau pembedahnya. Berdasarkan penelitian, terungkap bahwa pelaksanaan zakat fitrah di kepanitiaan sudah sesuai dengan Hukum Islam, sedangkan penyerahan harta zakat kepada kaum belum sesuai dengan Hukum Islam, karena ada beberapa faktor, salah satunya bahwa harta tersebut bukan ditujukan untuk zakat fitrah tapi hanya sebagai rasa terima kasih kepada quot;kaum dan zakat fitrah tersebut diserahkan setelah hari raya. Penyerahan zakat fitrah kepada kaum dengan cara seperti ini sudah menjadi adat yang diwarisi dari leluhur, maka amp;#8216;urf seperti ini merupakan bentuk amp;#8216;urf fasid karena bertentangan dengan dalil syara' mengenai kewajiban adanya niat, waktu pelaksanaan dan kadar zakat fitrah. %K Praktek, zakat fitrah %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5361