@phdthesis{digilib53711, month = {August}, title = {ISTINBAT HUKUM SALAT JUMAT DUA GELOMBANG DI TENGAH PANDEMI VIRUS CORONA (COVID-19) (STUDI PERBANDINGAN SURAT EDARAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 16360040 Rahmat Nurudin}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Nurdhin Baroroh, S.H.I., M.S.I.}, keywords = {Salat Jumat, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53711/}, abstract = {Mengerjakan Salat Jumat dua gelombang merupakan permasalahan fikih klasik namun di Indonesia baru dikaji saat terjadi pandemi, hal ini disebabkan adanya peraturan pemerintah terkait pembatasan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama yang tertuang dalam Keputusan Presiden No. 11, No. 12 dan No. 21 Tahun 2020, untuk mencegah penularan virus Covid-19. Beberapa masjid melakukan Salat Jumat dua kali untuk mentaati peraturan tersebut. Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia kemudian mengeluakan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang, yang tertuang dalam putusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDM/I.0/E/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 31 Tahun 2020, kemudian keduanya memiliki putusan yang berbeda terkait hukum Salat Jumat Dua Gelombang. Skripsi ini menggunakan penelitian pustaka (Library Research) yaitu penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan terkait metode penetapan serta pandangan hukum Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia terhadap Salat Jumat dua gelombang di tegah pandemi virus corona (Covid-19). Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, yaitu dengan menjelaskan, memaparkan, menganalisis dan membandingkan kedua pendapat secara sistematis yang berkaitan dengan permasalahan dari kedua pendapat tersebut. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah pendekatan Us\}ul al-Fiqih dengan menggunakan teori Istinba{\ensuremath{>}}t\} hukum dan Ta?arud\} al- Adillah Al-Jam?u wa al-Taufi{\ensuremath{>}}q. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa metode Istinba{\ensuremath{>}}t\} hukum yang digunakan Muahammadiyah adalah metode qiya{\ensuremath{>}}s, dengan putusan hukum Salat Jumat Dua Gelombang adalah sah. Sedangkan pendekatan yang digunakan Majelis Ulama Indonesia adalah qauli, qiya{\ensuremath{>}}s, dan Istislahi dengan dua hasil putusan yaitu pertama, Hukum Salat Jumat Dua Gelombang adalah tidak sah, dan putusan kedua hukumnya sah. Sedangkan titik temu dari perbedaan dalil yang digunakan kedua lembaga tersebut adalah bolehnya melaksanakan Salat Jumat dua gelombang dengan melihat kondisi tingkat penyebaran virus Covid-19 atau permasalahan yang serupa, dengan catatan tidak boleh meninggalkan Salat Jumat dengan sengaja tanpa adanya uzur syar?i.} }