relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53722/ title: KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA HUKUM DAN NON-HUKUM DALAM ADMINISTRASI PERKAWINAN (STUDI PADA ISBAT NIKAH DI KUA RANTAU PANDAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI) creator: Afdhal Fikri, NIM.: 17103050012 subject: Hukum Keluarga subject: Pernikahan description: Isbat nikah adalah upaya untuk menetapkan suatu perkawinan yang tidak dicatat agar sah di mata hukum negara dan mendapatkan bukti otentik berupa Buku Nikah. Banyaknya laporan masyarakat terkait perkawinan yang tidak dicatat di Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, membuat pihak KUA Rantau Pandan berinisiatif untuk melakukan isbat nikah massal pada tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan isbat nikah di KUA Rantau Pandan dan siapa saja pihak yang turut berperan, untuk mendeskripsikan peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan isbat nikah di KUA Rantau Pandan, dan untuk menganalisis tinjauan multi-agency terhadap peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan isbat nikah di KUA Rantau Pandan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Penelitian ini menggunakan analisis tingkatan kerja multi-agency yang dikemukakan oleh Rita Cheminails dan faktor serta model kerja multi-agency dari Mary Atkinson. Data yang dikumpulkan dibagi menjadi data primer dan sekunder menggunakan metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, pelaksanaan isbat nikah di Kecamatan Rantau Pandan dapat terlaksana karena kerja sama/kemitraan dari beberapa pihak, yakni KUA Rantau Pandan, Pengadilan Agama Bungo, Kecamatan Rantau Pandan, dan Pegawai Syarak. Kedua, masing-masing pihak memiliki peran dalam menyukseskan pelaksanaan isbat nikah. KUA Rantau Pandan berperan dalam pendataan masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, memfasilitasi peserta isbat nikah, pengelolaan SIMKAH Web, dan menerbitkan Buku Nikah. Pengadilan Agama Bungo berperan sebagai yang berwenang menetapkan isbat nikah. Kecamatan Rantau Pandan berperan menyediakan sarana dan prasarana selama pelaksanaan isbat nikah. Sementara, LAM melalui Pegawai Syarak berperan membantu PAI Non-PNS dari KUA untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi isbat nikah. Ketiga, berdasarkan analisis kerja multi-agency, pelaksanaan isbat nikah di KUA Rantau Pandan belum mengikuti lima tingkatan kerja multi-agency. Tingkatan kerja multi-agency hanya sampai pada tingkatan kolaborasi (collaboration) dan tidak sampai pada tingkatan kepemilikan bersama (co-ownership). Adapun, model kerja multi-agency yang diadopsi adalah model Pengiriman Terpusat (Centre-based Delivery). date: 2022-07-14 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53722/1/17103050012_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53722/2/17103050012_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: Afdhal Fikri, NIM.: 17103050012 (2022) KERJA SAMA ANTAR LEMBAGA HUKUM DAN NON-HUKUM DALAM ADMINISTRASI PERKAWINAN (STUDI PADA ISBAT NIKAH DI KUA RANTAU PANDAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.