@phdthesis{digilib53724, month = {April}, title = {KONDISI MISKIN SEBAGAI ALASAN FASAKH NIKAH MENURUT AL-KASANI DAN ASY-SYIRAZI}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 17103060008 Muhamad Badrul Fadli}, year = {2022}, note = {Pembimbing: Shohibul Adhkar, M.H.}, keywords = {Fasakh, Maqashid Asy-Syariah, Kemiskinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53724/}, abstract = {Harta merupakan suatu materi yang penting dalam rumah tangga, sehingga tidak jarang suami istri bertengkar yang disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah. Dengan permasalahan yang disebabkan harta membuat istri meminta berpisah melalui jalan fasakh nikah. Pokok masalah yang peneliti ambil adalah: bagaimana ketentuan kondisi miskin sebagai alasan fasakh nikah menurut Al-Kasani dan Asy-Syirazi, dan bagaimana perbedaan dan persamaan pendapat Al-Kasani Dan Asy-Syirazi tentang kondisi miskin sebagai alasan fasakh nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library resarch). Penelitian pustaka yang difokuskan pada kajian kondisi miskin sebagai alasan fasakh nikah menurut Al-Kasani dan Asy-Syirazi. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, sementara teori yang digunakan untuk penelitian ini, adalah teori maqashid asy-syariah. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer terdiri kitab dari Al-Kasani dan Asy-Syirazi yakni kitab Badai? Al-Shanai? fi Tartib Al-Syarai?dan Kitab Al-Muhadzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafi?I. Data sekunder terdiri dari kitab-kitab, buku-buku, dan jurnal yang berhubungan dengan fasakh nikah dengan alasan suami miskin. Hasil penelitian bahwa fasakh nikah dengan alasan suami miskin dengan analisis teori maqashid asy-syariah bahwa, Al-Kasani menolak kemiskinan dijadikan alasan fasakh karena kemiskinan tidak masuk dalam dharuriyat dan tidak sepatutnya istri meninggalkan suami dalam keadaan kesulitan atau Al-Kasani melihat hifz nafs (kerugian) terletak pada suami dan istri maka dari itu keduannya harus saling menjaga untuk mencapai tujuan pernikahan, sedangkan menurut Asy-Syirazi kemiskinan bisa dijadikan alasan fasakh, dengan catatan bahwa kemiskinan kemiskinan tersebut benar-benar kondisi miskin dan masuk dalam tingkatan Dharuriyat. Asy-Syirazi melihat hifz nafs terletak pada istri jadi tidak adanya nafkah karena kemiskinan secara tidak langsung dapat mengancam jiwa istri, kebolehan tersebut hanya untuk kemaslahatan keduannya. Kedua Ulama tersebut juga memiliki persamaan pendapat yakni dari segi mempertahankan hubungan, dari segi pemberian nafkah dan dari segi penundaan hak istri.} }