TY - THES N1 - Pembimbing: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag ID - digilib53744 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53744/ A1 - Yoga Pranata, NIM.: 17103060070 Y1 - 2022/06/22/ N2 - Negara Indonesia merupakan negara dengan umat muslim terbesar di dunia. Prinsip syari?ah mulai diterapkan, salah satunya adalah asuransi jiwa syari?ah. Perlindungan dimasa depan, perlindungan dalam dibidang kesehatan, menjaga keutuhan organ tubuh, sangat diperhatikan karena itu bagaian dari ajaran Agama. Menurut Imam Al-Ghazali, kemaslahatan adalah memelihara Agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Di era modern ini asuransi memberi banyak manfaat. Asuransi memindahkan risiko finansial atau kerugian yang seharusnya ditanggung oleh umat jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Akan tetapi, masyarakat belum memahami dan belum dapat mempertimbangkan dengan baik asuransi mana yang paling tepat untuk digunakan. Sebagai umat Islam, asuransi Jiwa Syar?ah menjadi salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan. Tokoh Muhammadiyah berpandangan bahwa asuransi jiwa syari?ah hukumnya mubah, sedangkan tokoh Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa asuransi tersebut hukumnya haram dengan alas an tertentu. Perbedaan pandapangan ini bisa terjadi karena adanya perbedaan metode istinba>t hukum yang diterapkan. Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dan menggunakan metode ( field research) yakni melakukan pengumpulan data secara lengkap, serta melakukan wawancara kepada tokoh Muhammadiyah dan tokoh Nahdlatul Ulama di kota Yogyakarta. temuan data juga dianalisis berdasarkan teori akad kafalah, akad tabbaru? dan akad tijarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tokoh Muhammadiyah dalam pendapatnya bahwa hukum asuransi jiwa syari?ah adalah mubah. hal ini berdasarkan pemahaman atas perintah kepada orang beriman untuk bertakwa kepada Allah SWT dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dalam surat al-Hasyr ayat 18. Asuransi bertujuan untuk mempersiapkan risiko yang akan terjadi sejak dini, seperti risiko akan kesehatan, risiko terhadap kematian, juga risiko akan kecelakaan. Menurut penulis tokoh Muhammadiyah menerapkan metode istinba>t hukum ta?lili. Adapun hukum asuransi menurut tokoh NU asuransi haram hukumnya. Dalam hal ini tokoh NU menarapkan metode istinba>t Ilh}a>qi ketentuan hukum yang telah disinggung atau terdapat dalam kitab-kitab mu?tabar. Akan tetapi tidak semua hukum asuransi haram ada juga yang membolehkan. Perbedaan kedua tokoh diatas berada pada wiliyah ijtihad, sebab persoalan yang ada tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash. Tokoh Muhammadiyah menyimpulkan bahwa asuransi jiwa syari?ah hukumnya boleh karena memiliki ?illat berupa tolong menolong dalam kebaikan dengan batasan tidak mengandung unsur-unsur, maisir,garar,riba dan penipuan. Sedangkan tokoh NU menyimpulkan hukum haram secara mutlak dengan alasan bahwa asuransi mengandung ?illat berupa spekulasi atau judi. Adapun asuransi yang diperbolehkan dalam pandangan tokoh NU adalah asuransi yang memiliki ?illat berupa ta?awun atau tolong-menolong dan memberikan rasa aman antar sesama, serta tidak merugikan satu pihak. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Jiwa Syariah KW - Ulama Muhammadiyah KW - Nahdlatul Ulama KW - ijtihadiyah. M1 - skripsi TI - KEDUDUKAN HUKUM ASURANSI JIWA SYARI'AH (STUDI PERBANDINGAN TOKOH MUHAMMADIYAH DAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA DI KOTA YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 159 ER -