%A NUR ANGRAINI - NIM. 03350015 %O Pembimbing: 1. Drs. H. Dahwan, M.Si 2. Drs. Slamet Khilmi, M.Si %T LARANGAN PERKAWINAN NGLANGKAHI DI DESA KARANG DUREN KECAMATAN PAKISAJI KAB. MALANG %X Perilaku manusia dalam memilih sesuatu atau tidak memilih, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, mempunyai pertimbangan tertentu seperti etika. Dalam kajian budaya, sesungguhnya budaya itu tidak sekedar masalah yang bersifat material tetapi juga persoalan yang bersifat immaterial. Dalam berperilaku, manusia sangat ditentukan oleh dunia kognitifnya yang berfungsi menginterpretasi, meyakini, menilai sesuatu sehingga memunculkan sesuatu. Dalam adat perkawinan pada masyarakat Karang Duren Kabupaten Malang, apabila seorang adik menikah dengan melangkahi kakaknya, dalam hal ini terdapat larangan. Akan tetapi, apabila perkawinan tersebut tetap dilakukan maka sang adik selain memberi sesuatu dalam bentuk barang atau uang, sang adik juga harus melakukan beberapa tahapan upacara adat (upacara langkahan) sebagai syarat untuk melangkahi kakaknya yang bertujuan sebagai bentuk rasa hormat dan permohonan maaf kepada yang lebih tua dan sebagai langkahan untuk kakaknya. Waktu pelaksanaan pernikahan tidak ada ketetapan pasti, namun kebiasaan yang sering dilakukan adalah setelah akad nikah dan walimatul ursy dilaksanakan. Tempat pelaksanaan upacara tersebut yaitu di rumah pengantin yang melangkahi kakaknya. Dari permasalahan tersebut, penyusun tertarik untuk mencoba meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi eksisnya larangan perkawinan nglangkahi dan makna apa yang terkandung dalam larangan perkawinan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan di Desa Karang Duren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan observasi, subyek data penelitian adalah: segenap staf Kepala Desa di Karang Duren, tokoh-tokoh masyarakat serta para informan yang langsung melakukan perkawinan tersebut beserta keluarganya. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis, penyusun mencoba menggambarkan keadaan Desa Karang Duren secara umum dan prosesi perkawinan nglangkahi serta implementasi upacara pelanngkahan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Antropologi yaitu sebuah pendekatan budaya terhadap perilaku hukum Islam. Pendekatan ini digunakan karena berkaitan dengan perilaku masyarakat Karang Duren. Kesimpulan dari penelitian skripsi adalah praktik perkawinan nglangkahi yang bertujuan semata-mata untuk menghindari suatu petaka atas izin Allah dan menjauhkan omongan miring maupun cibiran yang ditujukan kepada sang kakak boleh dilakukan asal akan wajib melakukan syarat-syarat yang telah disepakati. div %K Perilaku manusia, perkawinan nglangkahi, larangan %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5379