%A NIM.: 18103050013 Salpiatul Jannah
%O Pembimbing: Bustanul Ariefin Rusydi, M. H.
%T EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SELONG KELAS 1B)
%X Usia perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan Indonesia yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk lakilaki
ternyata belum dapat mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia. Pada
kenyataannya sampai saat ini persoalan perkawinan anak belum tuntas
terselesaikan, sehingga pemerintah provinsi NTB membuat terobosan baru yakni
dengan membuat Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Perda ini merupakan upaya
pemerintah dalam mengurangi kasus perkawinan anak di NTB yang dalam
substansinya berupa reward atau penghargaan bagi kabupaten/kota yang berhasil
dan mampu menurunkan tingkat perkawinan anak. Pada penelitian ini, Pertama,
dijelaskan bagaimana efektivitas perda ini dalam upaya menurunkan angka
perkawinan anak dan dispensasi kawin di kabupaten Lombok Timur. Kedua,
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas perda NTB Nomor 5 Tahun 2021
tentang pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lombok Timur.
Jenis penelitian ini berupa field research (penelitian lapangan). Pendekatan
yang digunakan adalah yuridis-empiris. Sifat penelitian deskriptif-analitik,
menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data
primer melalui wawancara dan dokumentasi dan data sekunder melalui buku,
jurnal, artikel dan penelitian terdahulu.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa Efektivitas Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan
Perkawinan Anak belum dapat efektif untuk mencegah angka perkawinan anak
dan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Lombok Timur terbukti dengaan
masih banyaknya permohonan dispensasi kawin yang masih banyak di Pengadilan
Agama Selong Kelas 1B. Hal ini disebabkan karena faktor yang paling dominan
di masyarakat, yakni adat istiadat yang telah lama dan menjadi kebiasaan
masyarakat.
%K Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 2021
%D 2022
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib53791