%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Rizki Gunawan, NIM.: 18103050069 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:53815 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pernikahan Dini, Dispensasi Nikah, Maslahah Mursalah %P 127 %T EFEKTIVITAS PENAMBAHAN SYARAT ADMINISTRASI DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53815/ %X Di Indonesia batas usia pernikahan yang dianggap sudah matang telah diatur pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu batas usia perkawinan pria dan wanita adalah 19 tahun. Bagi seseorang yang ingin menikah namun belum mencapai usia tersebut, maka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Dalam proses pengajuan permohonan dispensasi nikah ada syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi. Syarat administrasi dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah telah diatur pada PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah. Namun, Pengadilan Agama Wonosobo Memiliki sedikit perbedaan dengan Pengadilan Agama yang lain, yaitu adanya surat rekomendasi dari Psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus pernikahan dini di Kabupaten Wonosobo. Data dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosobo pada tahun 2019 terdapat 257 perkara dispensasi nikah, kemudian mengalami peningkatan pada tahun selanjutnya, yaitu 469 perkara di tahun 2020 dan 513 perkara di tahun 2021. Melihat hal itu, peniliti ingin mengetahui pandangan hukum Islam mengenai adanya penambahan syarat administrasi dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah dan efektivitasnya. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan 3 metode, yaitu metode dokumentasi dengan mengumpulkan data pengajuan permohonan dispensasi nikah pada tahun 2019 hingga tahun 2021, kemudian metode wawancara, yaitu melakukan wawancara kepada beberapa narasumber seperti Hakim Pengadilan Agama Wonosobo, Psikolog Pusat Pembelajaran Keluarga dan beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi nikah, metode selanjutnya adalah metode observasi, yaitu peninjaun dan pencatatan yang dilakukan oleh peneliti kepada objek yang akan diteliti. Sedangkan anlisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui syarat-syarat administrasi dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosobo dan pandangan hukum Islam mengenai penambahan syarat administasi dalam pengajuan permohonan dispensasi nikah beserta efektivitasnya. Menurut hukum Islam, penambahan syarat administrasi sudah sesuai dengan teori maslahah mursalah, yaitu mewujudkan kebaikan dan menghindari kerusakan (mafsadah). Sedangkan secara efektivitas hukumnya, penambahan syarat administrasi belum bisa dikatakan efektif karena Hakim menganggap surat rekomendasi hanya sebagai rekomendasi saja bukan sebagai hasil putusan. Selain itu, faktor budaya setempat masih sangat kental dengan budaya malu sehingga mereka tidak segan untuk menikahkan anak yang masih di usia belia disebabkan faktor pacaran. %Z Pembimbing: Dra. Hj. Ermi Suhasti S. MSI.