%A NIM.: 18103060010 Lilik Abdul Malik Jamjami %O Pembimbing: Hijrian Angga Prihantoro, Lc., LL.M. %T PROBLEMATIKA HUKUM PEMAKAIAN CADAR (STUDI KOMPARATIF PENDAPAT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH MUHAMMAD BIN SALIH AL-USAIMIN PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH ) %X Wanita muslimah yang memakai cadar kerap menimbulkan problem sosial di masyarakat Indonesia, baik dari individu pemakai cadar atau lingkungan sekitar. Penggunaan cadar sendiri termasuk perbedaan pendapat (khila>f) dikalangan ahli fikih (fuqaha), disebabkan karena perbedaan pandangan dalam memahami dalil-dalil syariat, misalnya pada ulama kontemporer seperti Syaikh Ali> Jum’ah berpendapat bahwa penggunaan cadar bukan merupakan suatu kewajiban, melainkan hanya sebagai salah satu bentuk adat dalam menutup aurat perempuan, beliau melandaskan pendapatnya pada dalil Alquran surat an-Nur ayat 31, Hadis Nabi, serta pendapat para ulama terdahulu. Lain halnya dengan Syaikh Muh}ammad Ibn S{a>lih al-‘Us\aimi>n beliau berpendapat bahwa penggunaan cadar merupkan suatu kewajiban dalam upaya menutup aurat seorang muslimah, pendapatnya ini beliau landaskan atas pemahamannya pada Alquran surat an-Nur ayat 31 serta beberapa dalil lain dari hadis dan qiyas. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa dapat terjadi perbedaan pendapat antara Syaikh A
  • s}id asy-syari>’ah Imam asy-Sya>t}ibi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Syaikh Ali> Jum’ah menetapkan bahwa penggunaan cadar termasuk pada aspek tersier pada praktik ajaran keagamaan (maqa>sid at-tahsiniyyah), karena dianggap sebagai bagian dari budaya sosial keagamaan. Oleh karenanya Syaikh Ali> Jum’ah menempatkan pemakaian cadar sebagai aspek penyerta (maqa>sid ta>bi’ah) yang bisa diikuti dengan mempertimbangkan kondisi adat dan sosial masyarakat sekitar. Adapun Syaikh ‘Us\aimi>n mengkategorikan penggunaan cadar pada aspek primer pada praktik keagamaan (maqa>sid ad}-d}aruriyyah), oleh karenanya Syaikh ‘Us\aimi>n menempatkan pemakaian cadar sebagai aspek dasar (maqa>sid as}liyyah d}aruriyyah ‘ainiyyah) yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslimah di manapun berada karena merupakan bagian dari Syariat Islam. %K Cadar, Hukum Islam, Syaikh Ali Jum’ah, Syaikh Usaimin, Maqasid asy-Syari’ah %D 2022 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib53821