TY  - THES
N1  - Pembimbing: Dr. Ahmad Bunyan Wahid, M.Ag., M.A.
ID  - digilib53876
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53876/
A1  - Silmi Fitrotunnisa, NIM.: 18203010046
Y1  - 2022/08/15/
N2  - Pernikahan dini masih menjadi salah satu fenomena yang masih terus terjadi
dan terus meningkat. Indramayu merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat
dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. Berdasarkan data di Pengadilan Agama
Indramayu pada tahun 2020 tercatat 761 perkara, 753 perkara yang sudah
diputuskan dan 9 perkara ditolak oleh Majelis Hakim PA Indramayu. Sedangkan
pada tahun 2019 hanya 302 perkara dan 251 perkara sudah diputuskan. Tingginya
angka pernikahan dini di Indramayu pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019
menjadi pendorong untuk melakukan penelitian di Penadilan Agama Indramayu.
Undan-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia perkawinan bagi laki-laki
dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Namun, faktanya masih banyak
masyarakat Indramayu yang menikah dibawah umur dan mengajukan dispensasi
nikah. Dari fenomena yang terjadi di Indramayu, yang menjadi rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah tentang: 1) bagaimana pertimbangan hukum dari hakim
dalam memutuskan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu, dan
2) faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan
Agama Indramayu.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan
menggunakan metode kualitatif dan sifat penelitian deskriptif-analitis. Penelitian
ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan para informan dan
narasumber.
Hasil dari penelitian ini yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa;
pertama, hakim Pengadilan Agama Indramayu dalam memutuskan perkara
dispensasi nikah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun
2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah serta mengacu
pada Pasal 2 yang berkaitan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, Perma No.
5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas
Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Putusan, dan dalam
mempertimbangkan putusan perkara dispensasi nikah, hakim mengambil sisi
kemaslahatan bagi pemohon guna untuk menutup kemadharatan yang lebih besar.
Kedua, adapun faktor yang menjadi penyebab banyaknya pengajuan permohonan
dispensasi nikah , antara lain: 1) karena hamil diluar nikah, 2) terlanjur tunangan,
3) karena sudah melakukan hubungan badan, 4) karena hubungan antar pria dan
wanita sudah terlalu dekat, sehingga khawatir dengan hal-hal lain, 5) karena
pergaulan bebas. Lima alasan ini yang menjadi dominan ketika dalam fakta
persidangan.
PB  - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KW  - Pertimbangan Hukum
KW  -  Penolakan Dispensasi Nikah
KW  -  Pernikahan
Dini
M1  - masters
TI  - PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA
INDRAMAYU DALAM PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH
AV  - restricted
EP  - 134
ER  -