%A SHOFIYATUL AMANAH - NIM. 06380016 %O Pembimbing: 1. Drs. Abd. Halim, M.Hum 2. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK-HAK JAMINAN KESELAMATAN KERJA PADA KARYAWAN PG. MADUKISMO %X Keselamatan kerja tidak terlepas dari kecelakaan kerja karena pada masa sekarang ini banyak sekali kecelakaan kerja terjadi baik itu terjadi pada saat bekerja/perusahaan atau pada saat dalam perjalanan berangkat dan pulang dari perusahaan. Kecelakaan kerja terjadi pada saat tidak terduga, oleh karena itu perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan kerja. Perlindungan keselamatan kerja yang berupa hak-hak jaminan keselamatan kerja bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecelakaan. Hak-hak tersebut harus diperhatikan oleh pihak perusahaan, selain itu pekerja juga harus memahami apa yang menjadi hak-haknya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya tidak ada yang merasa dirugikan. Seperti halnya di PG Madukismo PT Madubaru kecelakaan kerja itu masih sering terjadi disebabkan karena unsur ketidak sengajaan atau para pekeja mengantuk atau lelah, maka dari itu pihak perusahaan memberikan jaminan keselamatan pada setiap pekerja. Maka dari itu penyusun menambil pokok masalah bagaimana penerapan hak-hak jaminan keselamatan kerja menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan filosofis yang bertujuan untuk mengetahui apa sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum dan bagaimana penerapan hak-hak jaminan keselamatan kerjanya apakah banyak manfaatnya atau kemudharatannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu menjelaskan tentang hak-hak jaminan keselamatan kerja. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi yaitu dengan melihat secara langsung/mencermati keadaan yang terjadi, kedua dengan wawancara yaitu mengumpulkan data dengan berbagai pertanyaan tentang hak-hak jaminan keselamatan kerja, ketiga dolumentasi yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kemudian dianalisis menggunakan metode berfikit deduktif. Berdasarkan metode yang digunakan diketahui bahwa di PG Madukismo PT Madubaru dalam pelaksanaan dan pemberian hak-hak jaminan keselamatan kerja dalam penerapannya sudah sesuai dengan hukum Islam, dimana perusahaan atau karyawan telah mendapatkan hak-hak tersebut secara adil dan mendatangkan banyak manfaat bagi karyawannya. div %K hak-hak jaminan keselamatan kerja, hukum Islam %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib5388