%0 Thesis %9 Masters %A Hutri Rahayu, S.H., NIM.: 20203011020 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2022 %F digilib:53905 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Haḍanah, Putusan, Maqaṣid Asy-Syari’ah Imam Asy-Syatibi %P 159 %T HADANAH PADA IBU YANG MURTAD DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH IMAM ASY-SYATIBI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 127 K/AG/2016) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/53905/ %X Haḍānah merupakan kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik seorang anak sampai ia dewasa atau mampu melakukan sesuatu secara mandiri. Apabila terjadi perceraian antara ibu dan ayahnya, maka hak haḍānah lebih diprioritaskan kepada ibunya. Permasalahan muncul ketika sang ibu telah murtad sedangkan anak masih berada dalam periode penyusuan. Permasalahan ini selaras dengan perkara haḍānah yang terjadi di Mahkamah Agung No. 127 K/Ag/2016, di mana kakek dan nenek dari garis ayahnya ingin mempertahankan akidah si cucu dari ibunya yang sudah murtad. Lantas apa yang menjadi kebutuhan primer (al-ḍārūriyyah) bagi anak pada masa tersebut, agama atau jiwanya? dan bagaimana maqāṣid asy-syarī’ah Imam Asy-Syatibi memandang hal tersebut?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan pendekatan empiris-filosofis dengan teori maqāṣid asy-syarī’ah dari Imam Asy-Syatibi. Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan pendekatan maqāṣid asy-syarī’ah Imam Asy-Syatibi dapat dijelaskan bahwa pengasuhan dan pemeliharaan bagi anak yang masih dalam periode penyusuan dapat dilakukan oleh ibu meskipun ia telah murtad, karena kemaslahatan primer (al-ḍarūriyyah) bagi anak pada masa itu adalah kemaslahatan jiwa (hifẓ al-nafs), sedangkan kemaslahatan akidahnya (hifẓ al-dīn) ada pada tingkat sekunder (al-hājiyyah) bahkan mungkin tersier (al-tahsīniyyah) karena anak pada usia tersebut belum dibebani untuk melaksanakan syariat Allah dan belum bisa menalar sesuatu. Setelah selesai masa penyusuan, maka hak asuhnya dapat diberikan kepada kakek dan nenek dari garis ayah yang beragama Islam, selanjutnya setelah mumayyiz anak dapat diberikan hak memilih dengan siapa dia akan ikut. %Z Pembimbing: Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.